KBR, Malang- Malang Corruption Watch (MCW) meminta Pemerintah Kota Malang mengkaji ulang rencana pengadaan mobil dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih.
Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2018, anggaran pengadaan dua mobil dinas mencapai Rp1,4 miliar.
Koordinator Badan Pekerja MCW Fachruddin menilai mobil dinas lama untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pengadaan tahun anggaran 2014 sebesar Rp2,5 miliar masih layak pakai.
Fachruddin mendesak agar anggaran mobil dinas baru Rp1,4 miliar dialihkan untuk tambahan anggaran sektor pelayanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan.
“Saya kira ini butuh dikaji ulang. Karena ada banyak sekali kebutuhan penganggaran di Kota Malang yang harus ditingkatkan. Seperti pelayanan dasar masih belum mencukupi atau tidak sesuai aturan yang ada misalnya, pendidikan dan kesehatan dan lainnya,” kata Fachruddin, Selasa, (07/08).
Sementara Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto berkilah Pemerintah Kota wajib menyediakan mobil dinas baru untuk Wali Kota dan Wakil Wakilnya. Hal itu, kata Wasto, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Setiap masa jabatan, sesuai dengan Permendagri, itu memang dianggarkan pengadaan mobil jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Wasto.
"Ganti atau tidak, itu tergantung beliau (Wali Kota dan Wakil Wali Kota). Kalau beliau mau memakai kendaraan yang ada atau ganti itu hak beliau. Tapi secara tanggungjawab dan kewajiban itu memang harus dianggarkan. Seandainya beliau mau yang baru, ya sudah itu memang haknya," lanjut Wasto.
Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2018–2023. Keduanya memenangkan pemilihan kepala daerah 2018 lalu, menggantikan M. Anton–Sutiaji yang sebelumnya memimpin Kota Malang periode 2013–2018.
Editor: Adia Pradana