BERITA

Terdakwa Penodaan Agama di Medan Divonis 28 Bulan Penjara

Terdakwa Penodaan Agama di Medan Divonis 28 Bulan Penjara

KBR, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan Sumatera Utara memvonis Anthony Ricardo Hutapea denga hukuman dua tahun empat bulan karena dianggap terbukti bersalah menistakan agama.


Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan perbuatan Anthony itu tidak terpuji dan berpotensi menimbulkan konflik. Meski begitu hakim menganggap sikap Anthony yang mengakui dan menyesali perbuatannya itu telah meringankan dakwaan terhadapnya.


"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penodaan terhadap salah satu agama yang ada di Indonesia. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun dan 4 bulan penjara. Menetapkan terdakwa untuk ditahan dan dipotong masa penahanan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Medan, Selasa (15/8/2017).


Setelah membacakan vonis tersebut, Erintuah memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk berkonsultasi apakah melakukan banding atau tidak atas putusan yang diberikan majelis hakim.


"Banding yang mulia," kata Anthony.


Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hakim memvonis Anthony dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaan, jaksa Sindu Hutomo menyebut Anthony telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun di jejaring sosial, Facebook, pada Februari 2017.


Jaksa menyebut terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).


Dalam dakwaan jaksa, disebutkan pada saat kejadian Anthony Hutapea menggunakan telepon pintarnya untuk mengakses media sosial Facebook. Ia kemudian memantau grup Facebook Debat Islam Kristen serta membaca komentar-komentar dari pengguna akun Facebook lain.


Menurut Jaksa, Anthony tersinggung dengan komentar dari salah satu pemilik akun Facebok, sehingga ia memposting kata-kata yang dianggap menghina umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.


Baca:

Editor: Agus Luqman 

  • Penodaan agama
  • dugaan penodaan agama
  • pasal penodaan agama
  • sidang penodaan agama
  • dugaan penistaan agama
  • pasal penistaan agama
  • Isu SARA
  • provokasi SARA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!