HEADLINE

Suap Hakim Konstitusi, Hakim Vonis Pengusaha dan Sekretaris 7 dan 5 Tahun Penjara

Suap Hakim Konstitusi, Hakim Vonis  Pengusaha dan Sekretaris 7 dan 5 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Terdakwa Kasus Suap Hakim Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman dijatuhi hukuman (vonis) 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Majelis Hakim, Nawawi mengatakan, direktur utama CV Sumber Laut Perkasa itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kata dia, Basuki terbukti memberikan uang sebesar 60.000 dollar Amerika Serikat kepada Patrialis Akbar agar   uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.


"Mengadili pertama menyatakan terdakwa Basuki hariman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Dua menjatuhkan pidana kepada Basuki Hariman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan penjara selama 3 bulan," ucapnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/08).


Sedangkan terdakwa lain sekaligus sekretaris Basuki, Ng Fenny dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Menurut dia, Ng Fenny terbukti membantu Basuki Hariman dan menjadi perantara pemberian suap tersebut.


Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara dan 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara untuk Ng Fenny.


"Menimbang bahwa berdasarkan pengertian unsur dimaksud dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap yang diajukan kepada terdakwa oleh penuntut umum ya itu bernama Ng Fenny terbukti bersalah," ucapnya.


Dia menambahkan, salah satu alasan yang meringankan vonis kepada keduanya ialah karena Majelis Hakim sepakat mengesampingkan soal adanya dugaan janji memberikan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada Patrialis. Menurut dia, belum ada penyerahan uang sebesar Rp 2 Miliar dari dua terdakwa tersebut kepada Patrialis Akbar dan rekannya Kamaludin.


Menanggapi vonisnya tersebut, kedua terdakwa mengaku bakal mempelajarinya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan menerima atau bakal mengajukan banding.


Hal serupa juga yang dilakukan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sebelumnya, Pemiliki CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny diduga memberikan suap kepada Hakim MK, Patrialis Akbar. Menurut Jaksa KPK,  suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan uji materi  atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.


Meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan anak buahnya Ng Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan. Pasalnya, dengan dimenangkannya gugatan, maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan. Menurut dia, dengan berlakunya UU Nomor 41 Tahun 2014 pada pertengahan tahun 2016 lalu, Pemerintah telah memerintahkan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India.


Editor: Rony Sitanggang
  • patrialis akbar
  • Basuki Hariman
  • Ng Fenny
  • UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!