BERITA

Pansus Angket Kunjungi Safe House, Ini Kata KPK

Pansus Angket Kunjungi Safe House, Ini Kata KPK

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan   belum ada surat  dari Pansus Hak Angket DPR RI terkait rencana kunjungannya ke rumah perlindungan  atau safe house KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, seharusnya DPR sebagai lembaga negara mengetahui soal prosedur standar tersebut.

Kata dia, KPK tidak pernah khawatir soal rencana kunjungan tersebut mengingat tidak ada kesalahan yang dilakukan KPK terkait keberadaan rumah aman tersebut.


"Jadi yang namanya safe house artinya sifatnya rahasia sehingga perlu dipertimbangkan. Tapi kalau memang ada pihak-pihak tertentu yang ingin ke sana dengan motif dan maksud apa kami tidak tahu, kami juga tidak mengkhawatirkan itu karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/08).


Kata dia, setidaknya ada dua peraturan setingkat Undang-Undang yang menjadi dasar KPK berwenang memiliki rumah aman tersebut.

Yang pertama kata dia, ialah Pasal 15 huruf d Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi dan juga Undang-Undang Perlindungan Terhadap Saksi dan Korban.  


Dengan begitu kata dia, tudingan pPansus soal keberadaan rumah aman tersebut ilegal tidak beralasan sama sekali.


"Semuanya sangat jelas di sana, kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house tidak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali Undang-undangnya," ucapnya.


Dia berharap   rencana kunjungan Pansus ke Rumah Aman KPK  bukan  indakan penghalang-halangan kepada KPK yang tengah fokus menangani suatu perkara korupsi. Sebab jika alasan itu benar terbukti, maka siapapun pelakunya akan berhadapan dengan ancaman pidana.


"Jangan sampai kemudian upaya-upaya di luar proses hukum mengganggu penanganan perkara yang sedang terjadi. Kalau itu terkait dengan perkara yang tengah berjalan misalnya seperti kasus e-KTP, jika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalang-halangi penanganan kasus tersebut tentu ada ancaman pidananya," tambahnya.


Rencananya siang ini  Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK akan meninjau rumah perlindungan atau safe house milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, rumah yang terletak di Depok tersebut diduga berfungsi sebagai rumah sekap untuk mengondisikan saksi oleh KPK.


Eddy mengatakan, Pansus akan mengkonfirmasi kesaksian Miko Panji Tirtayasa alias Niko yang menyebut keberadaan rumah sekap tersebut. Miko selaku saksi kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi mengaku pernah menghuni rumah sekap di Depok dan Kelapa Gading.


"Kan dibilangnya rumah sekap. Kalau rumah sekap itu bukan safe house. Kalau rumah sepak artinya negatif dan ada pelanggaran. Misalnya pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia kalau dia merasa disekap. Tapi kalau merasa diamankan pasti dia nyaman di situ," kata Eddy di Gedung DPR RI, Jumat (11/08/17).


Eddy mengatakan, berdasarkan keterangan Miko diatas sumpah, rumah itu digunakan KPK untuk menekan saksi agar memberikan keterangan sesuai kehendak KPK. Namun keberadaan rumah sekap tersebut hanya dari keterangan Miko saja.


"Kalau pelanggaran HAM itu perbuatan pidana, tapi kalau bukan ya tidak apa-apa. Makanya perlu kami tinjau hari ini," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • rumah perlindungan
  • safe house
  • rumah aman
  • Pansus Angket KPK
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • Miko Panji Tirtayasa alias Niko
  • Anggota Pansus dari Fraksi PDIP
  • Eddy Kusuma Wijaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!