BERITA

Menteri Susi Minta Nelayan Tak Memburu Hiu Apapun Jenisnya

""Yang melarang itu bukan KKP, yang melarang itu UNTC dan Kementerian Lingkungan Hidup. Tapi kalau tidak sengaja, tertangkap dan mati, ya sudah dibawa saja," kata Menteri Susi Pudjiastuti."

Menteri Susi Minta Nelayan Tak Memburu Hiu Apapun Jenisnya
Ilustrasi. Petugas di Pelabuhan Perikanan Lampulo Aceh mengidentifikasi hiu yang tertangkap nelayan. (Foto: pipp.djpt.kkp.go.id/Publik Domain)

KBR, Cilacap – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta nelayan memburu hiu, apapun jenisnya. Sebab, sebagian besar jenis hiu merupakan hewan yang dilindungi dan tak boleh ditangkap atau dikonsumsi.

Susi mengatakan di tingkat nelayan memang masih terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai jenis hiu yang dilindungi. Akan tetapi, menurut dia, lebih baik nelayan menghindari menangkap hiu apa pun jenisnya.


Meski begitu, Susi mengatakan jika memang hiu tersangkut di jaring nelayan, maka hiu yang terluka parah atau mati boleh dijual atau dikonsumsi. Sebab, jika dibuang, bangkai hiu akan mencemari perairan laut.


Susi mengaku tak hafal seluruh jenis hiu yang dilarang ditangkap. Namun, kata dia, beberapa diantaranya banyak terdapat di perairan Cilacap, Jawa Tengah. Antara lain, hiu putih, hiu martil, hiu paus dan hiu pari manta.


Dia menegaskan akan segera memerintahkan jajarannya untuk menyebar semacam poster informasi mengenai hewan dilindungi beserta peraturannya. Pengumuman itu akan ditempel di tempat-tempat strategis. Dengan begitu, tak lagi terjadi simpang siur informasi.


"Anda harus berusaha di laut untuk tidak menangkap hiu yang dilarang. Yang melarang itu bukan KKP, yang melarang itu UNTC dan Kementerian Lingkungan Hidup. Tapi kalau tidak sengaja, tertangkap dan mati, ya sudah dibawa saja," kata Susi Pudjiastuti, di Cilacap, Senin (14/8/2017).


UNTC (United Nation Treaty Collection) merupakan dokumen keputusan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) maupun perjanjian bilateral dan multilateral yang dicatat di PBB.

 

Lebih lanjut Susi mengatakan salah satu mekanisme kontrol penangkapan ikan dilindungi adalah dengan memaksa kapal-kapal besar untuk melelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilacap. Untuk itu, dia meminta agar Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo di Cilacap agar bisa menarik kapal-kapal nelayan besar berlabuh di Cilacap.


Dengan cara itu, kata Susi, bisa dilihat mana kapal yang sengaja memburu hiu atau tak sengaja menangkap hiu dari jumlah hiu yang ada di kapal tersebut.


Sebelumnya, seorang nelayan asal Tegal Kamulyan, Suwarso mengeluh lantaran kerap terjadi penangkapan nelayan meski yang tertangkap adalah jenis hiu tikus yang tak dilindungi. Menurut Suwarso, hal itu menyebabkan banyak nelayan yang resah. Sebab, informasi mengenai hiu yang dilindungi dan boleh ditangkap masih simpang siur.


Suwarso menjelaskan, pekan lalu, seorang kawannya ditangkap lantaran mengangkut hiu tikus yang akan dijual ke luar daerah. Ikan itu akan diasap atau didendeng. Suwarso mengatakan kawannya itu harus mendatangkan wakil Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap dan perwakilan kelompok nelayan. Setelah diberi pengertian oleh kelompok nelayan dan negosiasi, nelayan itu dilepaskan.


Meski begitu, kata Suwarso, penangkapan itu tetap meresahkan bagi nelayan yang merasa tak berbuat salah.


Editor: Agus Luqman 

  • Hiu
  • perburuan hiu
  • Penangkapan Hiu
  • Sirip Hiu
  • perdagangan sirip hiu
  • Hewan terancam punah
  • satwa terancam punah
  • terancam punah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!