BERITA

KPK Ajukan Banding Vonis KTP Elektronik

""Karena menurut KPK ada sejumlah fakta-fakta di persidangan, baik itu keterangan saksi ataupun bukti-bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim""

Ade Irmansyah

KPK Ajukan Banding Vonis KTP Elektronik
Ilustrasi: Sidang KTP elektronik. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Korupsi Pengadaan KTP Berbasis Elektronik. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, banding dilakukan karena menurut Jaksa KPK, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta banyak mengabaikan fakta persidangan dalam perkara tersebut.

Kata dia, salah satu fakta persidangan yang tidak diakomodir oleh Hakim diantaranya soal orang-orang yang diduga menerima sejumlah uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih.


"Banding kita lakukan karena menurut KPK ada sejumlah fakta-fakta di persidangan, baik itu keterangan saksi ataupun bukti-bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim, sehingga ada beberapa nama yang belum muncul diputusan tingkat pertama tersebut," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.

Baca juga:


Dia berharap nanti hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa mengakomodir keberatan KPK tersebut.


Pasalnya kata dia, jangan sampai keseriusan KPK membongkar praktek korupsi dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun lebih ini terhambat   keputusan Hakim yang mengabaikan fakta persidangan.


"Tidak hanya di pengadilan tinggi, tetapi sampai Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan secara lebih komprehensif sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlbat dengan perkara ini," ucapnya.


Sebelumnya, Majelis Hakim persidangan kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik hanya memastikan tiga anggota DPR yang menerima uang korupsi dari proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun lebih tersebut.


Anggota Majelis Hakim, Anwar mengatakan, ketiga anggota DPR tersebut ialah Politisi Partai Golkar sekaligus Anggota DPR Ade Komarudin, Politisi Partai Golkar sekaligus tersangka Kasus E-KTP Markus Nari, dan Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani. Masing-masing kata dia, ketiganya terbukti mendapatkan bagian sebesar 100 ribu dollar AS, 400 ribu dollar AS dan 1,2 juta dollar AS.


Padahal didakwaan dan tuntutan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto, setidaknya ada puluhan orang yang dianggap memiliki peran dan menikmati uang korupsi. Beberapa di antaranya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani penyidikan. 

  • ektp
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!