BERITA

Kontrak Freeport Diperpanjang, Pemerintah Didesak Segera Negosiasi Harga Divestasi

Kontrak Freeport Diperpanjang, Pemerintah Didesak Segera Negosiasi Harga Divestasi

KBR, Jakarta- Bekas Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara Said Didu menyatakan kesepakatan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia agar perusahaan tersebut bersedia melepas saham atau divestasi sampai 51 persen, sudah realistis. Said mengatakan, kesepakatan tersebut sudah adil bagi kedua pihak.

Dia meminta segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan negosiasi lanjutan tentang skema divestasi  meliputi kapan, nilai saham, serta siapa saja pembelinya.

"Inilah jalan paling realistis, jadi tidak bisa menyatakan menang-menangan, ini take and give. Karena diminta dua hal, perpanjangan sampai 2041 dan dijamin stabilitas fiskal sepanjang kontrak ada. Mari kita menunggu pemerintah sekarang ini sudah berhasil nanti mendetailkan, kapan dilaksanakan, berapa harganya, dan siapa yang beli. Saya pikir harus segera, karena dia harus mengambil keputusan investasi segera," kata Said kepada KBR, Selasa (29/08/2017).


Said mengatakan, kesepakatan antara pemerintah dengan Freeport kali ini memuat empat kebijakan sekaligus, yakni soal kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041, jaminan stabilitas fiskal dengan skema pajak tetap atau nail down, kewajiban pembangunan lokasi pemurnian atau smelter, serta divestasi saham hingga 51 persen. Menurut Said, kesepakatan tersebut sudah adil untuk kedua pihak, karena berlaku hukum menerima dan memberi, dengan masing-masing dua poin.


Namun, kata Said, kesepakatan tersebut masih sangat makro dan harus diikuti dengan negosiasi lanjutan. Kata dia, kesepakatan tersebut memang dimulai saat kontrak Freeport habis pada 2021,  tetapi pemerintahan sekarang sudah harus membuka negosiasi untuk mencari kepastiannya, terutama soal divestasi. Menurut Said,   isu divestasi menjadi paling sensitif, terutama soal kapan berlangsungnya, berapa harga sahamnya, serta siapa pembelinya.


Menurut Said, hal tersulit dalam divestasi tersebut adalah menentukan harga saham yang harus dibayarkan pemerintah Indonesia untuk mendapatkan 51 persen saham Freeport. Pasalnya, selama ini negosiasi tersebut selalu gagal karena harga yang dipatok Freeport jauh di atas kemampuan pemerintah. Misalnya pada  2015 lalu, Freeport sempat menawarkan 10,64 persen sahamnya senilai 1,7 miliar dolar AS atau Rp sekitar 22,1 triliun.  Adapun pembeli saham tersebut, kata Said, prioritasnya tetap pemerintah melalui APBN atau BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah. Said sangat merekomendasikan agar pemerintah menghindari perusahaan swasta sebagai pembeli Freeport, karena akan terkesan menjual saham kepada asing. Dia  menyarankan pembelian saham secara kombinasi, yakni APBN, BUMN, BUMD, Pemda, dan ke pasar saham untuk publik.


Sementara itu CEO Freeport McMoran, yang menjadi induk usaha PT Freeport Indonesia, Richard Adkerson memastikan  membangun smelter dan mendivestasi sahamnya hingga 51 persen, sesuai kesepakatannya dengan pemerintah. Richard mengatakan, dengan menjalankan dua kewajiban tersebut, perusahaannya akan mendapat kepastian usaha yang lebih baik.

Kata dia, saat ini perusahaannya juga tengah memulihkan kondisi investasi yang sempat merosot. Kata dia, salah satu strategi memulihkan usaha tambang  Freeport tersebut adalah dengan menyuntikkan dana hingga USD 20 miliar.

"Ini sangat penting.  Saya memastikan melakukan semua  kesepakatan ini untuk mendivestasi saham 51 persen, dan untuk membangun smelter, yang menjadi kompromi utama kami. Kami menghargai kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yang menyusun kesepakatan ini secara cermat dengan menteri di bawahnya," kata Ridhard di kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/08/2017).


Richard mengatakan, kesepakatan dengan pemerintah Indonesia ini akan sangat berpengaruh pada aktivitas tambang Freeport. Menurutnya, kesepakatan ini juga memastikan operasi tambang Freeport di Papua dapat terus berjalan.


Richard berujar, perusahaan induk di Amerika Serikat telah berusaha keras mendorong tambang tembaga Freeport di Papua agar terus berkembang. Kata dia, saat ini bahkan perusahaannya akan kembali berinvestasi hingga USD 20 miliar atau Rp 260 triliun tahun ini untuk operasi tambang bawah tanah.  Menurutnya,  berbagai upaya itu akan mampu memulihkan kondisi usaha tambang Freeport yang belakangan sempat menurun.


Pajak Freeport

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih menghitung skema apa yang ditentukan   agar penerimaan negara dari PT Freeport bisa maksimal. Meski demikian kata dia, perusahaan asal Amerika itu sudah menyepakati soal pendapatan kepada Indonesia dari operasi mereka di Papua harus lebih besar dari kebijakan yang dituang didalam Kontrak Karya.


"PT Freeport mengajukan beberapa hal untuk bisa menjamin bahwa yang lebih besar adalah komposisinya kami masih juga akan menghitung berdasarkan komposisi. Namun yang jelas total penerimaan negara dari operasi PT Freeport di Indonesia akan lebih besar dari yang selama ini diperoleh basis Kontrak Karya. Dan ini sesuai dengan pasal 169 huruf C UU mengenai Minerba, UU No 4 Tahun 2009," ujarnya kepada wartawan di Kantor Menteri ESDM, Jakarta.


Nantinya kata dia, skema pajak ini bakal dituangkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) dan tidak hanya berlaku untuk PT Freeport saja. Perusahaan-perusahaan mineral di Indonesia yang memiliki izin usaha pertambangan khusus bakal dikenakan skema pajak tersebut.


Dia berjanji bakal segera mengumumkan PP tersebut dalam waktu dekat.


"Untuk Freeport, bentuknya nanti akan kami letakkan didalam lampiran IUPK huruf M dan O dimana di situ akan menjelaskan mengenai apa-apa kewajiban PT Freeport Indonesia didalam memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan penerimaan negara, baik dalam bentuk royalti, Pajak Penghasilan, PPN, PBB, Pajak Daerah dan juga dalam bentuk sharing revenue antara pusat dan daerah," ucapnya.


Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akhirnya memperpanjang kontrak operasi PT Freeport di Papua hingga tahun 2041 mendatang. Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, keputusan ini diambil setelah PT Freeport bersedia memenuhi empat poin negosiasi soal perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Editor: Rony Sitanggang
  • PT Freeport Indonesia
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • said didu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!