BERITA

Kena Pasal Berlapis, Bos Produsen Beras Maknyuss Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kena Pasal Berlapis, Bos Produsen Beras Maknyuss Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Mabes Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo sebagai tersangka kasus pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen.

Juru bicara Mabes Polri Martinus Sitompul mengatakan Trisnawan terkena tiga tuduhan tindakan penipuan publik. Tiga tuduhan itu antara lain menyertakan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tidak sesuai dengan tahunnya, mengganti cantuman komposisi dengan keterangan angka kecukupan gizi (AKG) serta tidak menyertakan keterangan kualitas beras pada kemasan.


Martinus mengatakan karena perbuatan itu, Trisnawan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 milyar.


"Trisnawan Widodo selaku direktur utama PT IBU yang ditetapkan sebagai tersangka, patut diduga sangat bertanggung jawab terhadap beberapa praktek kecurangan dan pelanggaran terhadap aturan yang ada. Sebagaimana dipahami PT IBU diduga telah melakukan perbuatan curang terhadap konsumen, dimana konsumen tidak memperoleh hak sebagaimana yang ada dalam label kemasan cantumkan," kata Martinus, Rabu (2/8/2017).


Baca juga:


Pada kemasan beras yang digunakan untuk merek "Maknyus" dan "Ayam Jago", kata Martinus, logo SNI yang digunakan PT IBU adalah SNI tahun 2008, dimana tidak ada predikat premium atau medium, melainkan menggunakan penilaian kualitas 1, 2 hingga 5.

Padahal, kata Martinus, seharusnya untuk saat ini seluruh produk menggunakan SNI 2015 yang sudah mencantumkan predikat tersebut.


"Sebenarnya SNI itu tidak mutlak harus ada dalam kemasan beras, namun jika sudah menggunakan SNI maka perusahaan harus menyesuaikan produk dengan nilai SNI yang ada. Kalau saat ini, kualitas dua merek tersebut saat dicek di laboratorium ada di beberapa kualitas 2 ke bawah," kata Martinus.


Selain itu, pada dua merek beras produksi PT IBU juga dicantumkan AKG yang seharusnya ada pada makanan siap saji, sedangkan untuk bahan olahan seperti beras, seharusnya mencantumkan daftar komposisi. PT IBU juga tidak mencantumkan predikat atau kelas unggulan seperti kualitas 1, 2, 3 atau 5, sehingga konsumen tidak mengetahui beras kualitas apa yang dibeli.


"Dalam kemasan Ayam Jago Merah maupun Maknyus ada pelanggaran yang dilakukan yaitu dia tidak mencantumkan kelas mutu. Itu ibarat orang mau beli beras, tapi hak konsumen untuk mengetahui kualitas itu tidak diberikan, karena tidak mencantumkan kualitas ke beberapa. Yang jelas Ayam Jago Merah itu per kilo harganya Rp20 ribu sekian tapi tidak tahu kualitas berasnya seperti apa," ujar Martinus.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • beras merek Maknyuss
  • beras merek Ayam Jago
  • beras premium
  • beras oplosan
  • PT Indo Beras Unggul
  • satgas pangan
  • harga beras
  • Produksi Beras
  • perdagangan beras
  • perlindungan konsumen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!