KBR, Jakarta - Kememterian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mencabut blokir terhadap aplikasi Telegram, Kamis (10/8/2017).
Keputusan pencabutan blokir itu diambil setelah pihak pengembang aplikasi Telegram mematuhi aturan yang berlaku dan memenuhi syarat dari Kemenkominfo.
Menkominfo Rudiantara mengatakan syarat yang diberikan kepada Telegram diantaranya pihak telegram harus membuat kanal komunikasi khusus bagi pemerintah Indonesia, agar komunikasi antara Telegram dengan Kemenkominfo bisa berlangsung lebih cepat dan efisien.
Selain itu, kata Rudiantara, Kominfo juga minta diberikan otoritas sebagai trusted flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram.
Trusted flagger atau pihak yang punya otoritas memberi tanda terhadap kanal-kanal bermuatan negatif seperti terorisme. Sebelumnya, pemerintah juga sudah mendapat otoritas sebagai trusted flagger pada konten-konten di Google dan programnya seperti Youtube.
"Kita juga minta Telegram harus memiliki perwakilan di Indonesia. Perwakilan itu juga harus tahu bahasa dan bahasa yang ada di kita," kata Rudiantara di Kantor Kominfo, Kamis (10/8/2017).
Meski segel telah dibuka, Rudiantara, masih ada beberapa domain yang belum bisa diakses hingga kini. Dari 11 domain Telegram, masih ada yang tertutup. Hal itu, kata Rudi, tergantung mekanisme masing-masing perusahaan penyedia layanan internet (internet service provider/ISP).
Proses normalisasi domain paling lambat rampung dalam 24 jam.
"Jadi Jumat besok, semua masyarakat dengan ISP apa saja bisa membuka 11 domain telegram yang sebelumnya diblokir," jelasnya.
Baca juga:
-
Cabut Blokir Telegram, Ini Saran Asosiasi Penyelenggara Internet
-
Kapolri: Dalam 2 Tahun Ada 17 Kasus Terorisme Gunakan Fasilitas Telegram
Editor: Agus Luqman