BERITA

Kemenkes: Vaksin MR Tidak Haram, Tapi Sertifikasi Halal Butuh Proses

Kemenkes: Vaksin MR Tidak Haram, Tapi Sertifikasi Halal Butuh Proses

KBR,Jakarta - Kementerian Kesehatan menegaskan kembali mengenai kehalalan vaksin campak dan rubela (Measles Rubella/MR).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan vaksin campak rubella (MR) memang belum mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena sertifikasi membutuhkan waktu. Sedangkan vaksin itu sudah dibutuhkan oleh masyarakat.


Kendati demikian, Oscar mengatakan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 tahun 2016, vaksin MR dianggap mubah atau diperbolehkan.


"Terkait proses sertifikasi itu perlu proses, butuh waktu. Apalagi kita cermati bahwa kondisi saat ini kita butuh memberikan proteksi perlindungan kesehatan kepada anak bangsa. Sekali lagi harus kita lakukan sekarang untuk menyehatkan anak-anak. Apalagi, sudah ada fatwa MUI yang menyatakan itu mubah," kata Oscar kepada KBR, Senin (21/8/2017).


Vaksin MR kembali menjadi sorotan di masyarakat, setelah beredar berbagai isu yang menyebutkan vaksin MR mengandung bahan-bahan yang haram. Isu itu beredar melalui pesan singkat SMS hingga grup WhatsApp.


Terkait kandungan dalam vaksin MR, Oscar tidak menjelaskan secara detail apa saja yang ada di dalamnya. Namun ia mengatakan vaksin yang diberikan itu berguna untuk menyehatkan.


"Saat ini saya belum bisa memberi penjelasan detail, yang pasti insya Allah semua ini dalam kaitan menyehatkan anak-anak kita. Kita perlu melakukan program ini, dan landasannya dengan fatwa MUI tadi," kata Oscar.


Kendati ada fatwa mubah yang menyatakan vaksinasi boleh diberikan kepada anak, MUI tetap mendorong agar Kementerian Kesehatan segera mengajukan sertifikasi halal untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.


Baca juga:


Evaluasi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan melakukan evaluasi, terhadap pelaksanaan imunisasi campak rubela (MR) yang saat ini sedang berlangsung. Itu terkait adanya kasus kelumpuhan pascaimunisasi yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah.


Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek mengatakan, kelumpuhan yang terjadi di Semarang, sudah ditangani RSUP Kariadi, Semarang. Ia mengklaim kondisi korban sudah membaik setelah penanganan. Ia pun mengaku segera akan melakukan tahap evaluasi.


"Kita sudah dengar laporannya, sekarang sudah ditangani di RS Kariyadi. Itu memang sebenarnya yang bersangkutan memiliki penyakit sebelumnya, tapi sudah kita obati dan kondisinya membaik semua. Kita punya tim independen dan semua komitmen untuk mengevaluasi nanti. Nantinya hasil imunisasi akan dikaji, nanti ada namanya evaluasipasca imunisasi," kata Nila Moeloek di Tangerang, Selasa (15/8/2017).


Kasus kelumpuhan itu menimpa Niken Angelia, bocah berusia 12 tahun asal Demak, Jawa Tengah. Ia mengalami lumpuh usai mendapat vaksin Measles Rubella (MR). Niken sempat dibawa ke dua rumah sakit di Demak, sebelum dirujuk ke RSUP Dr Kariadi Semarang pada 12 Agustus 2017.


Setelah mendapat penanganan, kondisi Niken Angelia berangsur membaik. Kekuatan tungkai kaki Niken yang mulanya hanya tiga, kini meningkat menjadi empat.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Imunisasi Campak Rubella
  • campak
  • rubella
  • Vaksin MR
  • Vaksin Campak Rubella
  • Imunisasi MR
  • fatwa MUI soal vaksin

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Zahrotun aminah6 years ago

    Imunisasi sudah dibutuhkan dan digunakan sejak dahulu kala,namun mengapa untuk sertifikasi halal baru sekarang dilakukan??kenapa tidak dari dulu??jadi untuk masyarakat yang benar-benar memegang islam tidak menjadi ragu untuk mengimunisasi anak-anaknya.mengingat kita bangsa indonesia adalah mayoritas islam.sudah ada isu kenapa kemenkes baru akan minta sertifikasi halal dari MUI