HEADLINE

Jadi Tersangka Gratifikasi, Arief Wicaksono Mundur dari Ketua DPRD Kota Malang

""Yang disangkakan itu masalah kasus gratifikasi. Tidak ada keuangan negara atau APBD yang dirugikan atau yang disangkakan ke saya di situ.""

Jadi Tersangka Gratifikasi, Arief Wicaksono Mundur dari Ketua DPRD Kota Malang
Ketua DPC PDIP Kota Malang Arief Wicaksono mundur dari Ketua DPRD Kota Malang setelah jadi tersangka KPK di Kantor PDIP Malang, Kamis (10/8/2017). (Foto: KBR/Zainul Arifin)

KBR, Malang – Politisi PDI Perjuangan Arief Wicaksono memutuskan mundur dari jabatan Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

Keputusan itu diambil setelah Arief ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu menerima surat penetapan tersangka dari KPK pada Rabu (9/8/2017), saat penyidik KPK menggeledah kantor Balai Kota Malang.


Meski belum ada pengumuman resmi dari KPK, namun dalam surat penetapan tersangka itu disebutkan ada gratifikasi dalam pembahasan ABD 2015 Kota Malang. APBD saat itu mencapai lebih dari Rp1,8 triliun.


"Saya ingin konsentrasi terhadap proses hukum yang sudah disangkakan dari KPK. Saya hari ini mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD, agar proses itu nanti berjalan sesuai keinginan saya," kata Arief kepada wartawan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Kamis (10/8/2017).


Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu mengaku pernah tiga kali dipanggil KPK, degan pemanggilan pertama pada April 2016 silam.


Arif membantah menerima gratifikasi saat pembahasan APBD tahun 2015 Kota Malang.


"Yang disangkakan itu masalah kasus gratifikasi. Tidak ada keuangan negara atau APBD yang dirugikan atau yang disangkakan ke saya di situ. Tak ada proyek dan semua itu dikerjakan oleh eksekutif, kami cuma perencanaan anggaran," kata Arief.


Arief saat dipanggil KPK diminta menjelaskan penyusunan APBD. Ada beberapa anggota dewan lain yang juga turut diperiksa.


Ia juga menyebut ada beberapa pejabat Pemkot Malang yang juga dipanggil untuk pemeriksaan KPK secara terpisah. Mereka antara lain Kepala Bappeda Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang sampai Wali Kota Malang, M Anton.


Informasi yang diperoleh KBR, selain Arief Wicaksono, KPK juga menetapkan tersangka pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Djarot Edi Sulistyono.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • korupsi APBD Kota Malang
  • APBD Kota Malang
  • gratifikasi
  • korupsi proyek APBD
  • megaproyek Kota Malang
  • penggeledahan KPK
  • korupsi anggota DPRD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!