KBR, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Rusdianto Samawa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui internet. Rusdianto adalah aktivis nelayan yang sebelumnya dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim, Irwan Anwar mengatakan, akan melakukan pemeriksaan terhadap Rusdianto hari ini. Ia juga menegaskan yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Sudah, sudah jadi tersangka, sudah kita tangkap. Hari ini kita periksa, siang ini diperiksanya," katanya saat dihubungi KBR, Kamis (24/08/17
Menteri Susi melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa pada 6 Juli 2017 terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim.
Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dimaksud Susi terdapat di akun Facebook Rusdianto dengan nama 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun YouTube 'Rusdianto Samawa'. Dalam video-video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik-kritik mengenai kebijakan Susi.
Editor: Rony Sitanggang