BERITA

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Miryam S Haryani

" Majelis hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya."

Ade Irmansyah

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Miryam S Haryani
Terdakwa kasus dugaan keterangan palsu dalam kasus korupsi e-ktp, Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7/2017). (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang disampaikan Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan E-KTP, Miryam S Haryani.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Frangky Tambuwun saat mengeluarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Frangky mengatakan keberatan politisi Partai Hanura dan kuasa hukum terhadap dakwaan jaksa yang dibacakan sebelumnya tidak beralasan.


Menurut Frangky, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diperhatikan secara cermat, jelas dan telah memenuhi dua syarat, yaitu syarat formil dan materiil.


"Mengadili, satu menolak keberatan kuasa hukum terdakwa Miryam S Haryani untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar dalam perkara ini," kata Frangky, di Pengadilan TIPIKOR, Jakarta, Senin (7/8/2017).


Frangky menambahkan dengan ditolaknya eksepsi Miryam ini maka sidang pemeriksaan kasus Miryam akan kembali dilanjutkan.


Majelis hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, dengan pengajuan saksi oleh Jaksa KPK pada Senin, 14 Agustus 2017 mendatang.


"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili di Pengadilan Tipikor atas nama Miryam S Haryani. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemerikaan perkara atas nama Miryam S Haryani," ucapnya.


Menanggapi putusan tersebut, Miryam S Haryani mengaku menerima dan tidak akan melakukan upaya banding.


Dia mengaku siap menjalani persidangan selanjutnya.


Sebelumnya, anggota DPR Miryam S Haryani mengajukan nota keberatan atau eksepsi dakwaan dalam perkara pemberian keterangan tidak benar terkait sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.


Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dapat dijatuhkan dalam putusan sela.


Miryam didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal dalam dakwaan itu adalah 12 tahun penjara.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Miryam S Haryani
  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • pengadilan tipikor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!