BERITA

Dugaan Suap MK, Jaksa Tuntut Patrialis Akbar 12,5 Tahun Penjara

""Berniat membantu Basuki Hariman dan Ng Fenny agar uji perkara yang sedang ditangani oleh terdakwa diputus sebagaimana keinginan keduanya""

Dugaan Suap MK, Jaksa Tuntut Patrialis Akbar 12,5 Tahun Penjara
Eks Hakim MK Patrialis Akbar. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar pidana penjara selama 12,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan, terdakwa kasus suap terkait terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Selain itu kata dia, Patrialis juga dituntut hukuman biaya pengganti atas perbuatannya sebesar US$10 ribu dan Rp4 juta subsider satu tahun penjara jika tidak mampu mengganti.


"Terdakwa dan Kamaludin ternyata telah berniat membantu Basuki Hariman dan Ng Fenny agar uji perkara yang sedang ditangani oleh terdakwa diputus sebagaimana keinginan keduanya, yaitu mengabulkan permohonan pemohon. Atas bantuannya tersebut terdakwa dan Kamaludin terbukti menerima sejumlah dan paham akan kembali menerima uang atas tindakannya tersebut. Selanjutnya perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar," ujarnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/08).


Sedangkan untuk orang dekat Patrialis, Kamaludin, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan juga wajib membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.   Kamaludin juga dituntut membayar uang pengganti 40.000 dollar AS subsider hukuman penjara  9 bulan apabila dalam satu bulan vonisnya berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar.


"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya.


Dalam pertimbangannya Jaksa KPK menganggap apa yang dilakukan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MK. Selain itu, Terdakwa juga dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan namun di sisi lain dianggap berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.


Sedangkan Kamaludin dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat pada hakim dan lembaga peradilan.


"Meski demikian, Kamaludin dianggap memberikan keterangan yang signifikan sehingga membuat terang tindak pidana yang didakwakan. Kamaludin juga bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.


Menanggapi tuntutannya tersebut, Patrialis bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan pekan depan.


Sebelumnya, Patrialis didakwa menerima suap US$70 ribu, Rp4,04 juta, dan menerima janji berupa uang Rp2 miliar dari Basuki dan Ng Fenny. Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. 


Editor: Rony Sitanggang

  • patrialis akbar
  • Lie Putra Setiawan
  • Suap MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!