BERITA

Ahmadiyah Diintimidasi, Ombudsman RI Peringatkan Pemkab Kuningan

Ahmadiyah Diintimidasi, Ombudsman RI Peringatkan Pemkab Kuningan

KBR, Jakarta - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia memperingatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat agar segera menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) bagi warga jemaat Ahmadiyah dari Desa Manislor, Kuningan.

Tenaga Ahli Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Sobirin mengatakan tidak ada alasan apapun bagi Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan untuk menahan penerbitan seribuan KTP warga tersebut yang sudah memenuhi semua prosedur yang berlaku.


Jika e-KTP jemaat Ahmadiyah tak juga diterbitkan, kata Sobirin, maka Ombudsman bakal mengeluarkan produk hukum tertinggi berupa rekomendasi yang berkaitan dengan tanggung jawab pelayanan publik.


Apalagi, kata Sobirin, penerbitan e-KTP itu sudah menjadi instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, dalam jangka waktu satu hingga dua minggu kedepan.


"Dari Kemendagri sendiri sudah membuat timeline, rancangwaktu, bahwa dalam satu dua minggu ini berproses, KTP-elektronik warga Ahmadiyah akan dicetak secara bertahap. Apabila misalnya di dalam proses penerbitan tidak ada masalah, unsur administrasi dipenuhi, dari sisi aturan tidak ada yang dilanggar maka fine-fine saja. Tapi kalau sebaliknya, seperti ada intimidasi dan pemaksaan mengisi surat pernyataan, maka akan kami tindak," kata Ahmad Sobirin kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (4/8/2017).


Baca juga:


Sobirin mengatakan Ombudsman RI akan terus memantau langsung perkembangan pengurusan pelayanan publik penerbitan e-KTP bagi jemaat Ahmadiyah di Manislor Kuningan.

Apabila dalam pengawasan tersebut tim Ombudsman menemukan praktik-praktik pemaksaan nonprosedural, kata Sobirin, maka akan masalah itu akan dibawa ke rapat pimpinan Ombudsman dan bakal diambil keputusan.


Sobirin menegaskan pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh menghambat salah satu hak warga negara yang sangat penting tersebut, yaitu pengakuan identitas kependudukan.


"Pembuatan catatan kependudukan dalam hal ini KTP merupakan hak semua warga Indonesia, tanpa melihat apapun. Itu diatur di dalam undang-undang dan konstitusi. Tapi kenapa hanya terjadi di Manislor? Di daerah-daerah lain, jemaat Ahmadiyah tetap bisa mendapatkan haknya tersebut, karena memang dalam pembuatan catatan kependudukan, tidak di lihat soal keyakinan itu," kata Sobirin.


Hari ini Ombudsman RI menerima pengaduan dari jemaat Ahmadiyah dari Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat karena hak mereka mendapat e-KTP tidak kunjung dipenuhi. Padahal, lebih dari 1.600 warga jemaat Ahmadiyah di Manislor sudah mengurus perekaman data e-KTP.


Kepada Ombudsman RI, jemaat Ahmadiyah Manislor, juga menyerahkan 1.304 data penduduk yang tertahan penerbitan e-KTP-nya.


Mubalig Pembina JAI Manislor, Irfan Maulana mengatakan, dari 1.600 warga jemaat Ahmadiyah, ada 1.300-an orang yang tertahan pembuatan e-KTP karena menolak adanya syarat-syarat tambahan yang mengarah pada intimidasi. Syarat itu berupa kewajiban bersyahadat dan mengisi surat pernyataan masuk Islam, jika ingin e-KTP segera diterbitkan. Sedangkan, sekitar 300-an jemaat lain terpaksa tunduk pada syarat itu.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • ombudsman RI
  • maladministrasi kependudukan
  • maladministrasi
  • Ahmadiyah
  • Jemaat Ahmadiyah
  • ahmadiyah manislor
  • diskriminasi Ahmadiyah
  • identitas Ahmadiyah
  • e-KTP Ahmadiyah
  • KTP warga ahmadiyah
  • KTP Ahmadiyah
  • intimidasi Ahmadiyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!