'Kartini Kendeng dan Aksi Kamisan Layak dan Harus Dapat Tasrif Award'
"Bagi kami mereka saling bersinggungan dan taut-menaut dalam gerakan sosial dan politik di Indonesia. Keduanya digerakkan oleh perempuan. Keduanya memiliki karakteristik aksi damai yang serupa."

Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono menyerahkan Tasrif Award kepada Ny Sumiarsih dan Suciwati Munir mewakili Aksi Kamisan serta Sukinah mewakili Kartini Kendeng di Jakarta, Senin (7/8/2017). (Foto: KBR/Citra Prastuti)
Salah seorang anggota Dewan Juri Tasrif Award, Dhyta Caturani mengatakan, dewan juri sepakat memberikan penghargaan karena kedua kelompok masyarakat itu dianggap konsisten memperjuangkan keadilan melalui aksi damai.
Pada 27 Juli lalu, Aksi Kamisan dengan berdiri di depan Istana Negara menggunakan payung hitam sudah menginjak aksi ke-500.
Sedangkan Maret 2017, Kartini Kendeng bersama para petani di deret Pegunungan Kendeng menggelar aksi memasung kaki dengan semen di depan Istana. Sejak 2006, Kartini Kendeng telah melakukan aksi melawan rencana pendirian pabrik semen oleh korporasi di pelbagai wilayah, seperti PT Semen Indonesia di Rembang dan PT Indocement Tunggal Perkasa di Pati.
"Bagi kami, keduanya layak dan harus jadi pemenang. Bagi kami mereka saling bersinggungan dan taut-menaut dalam gerakan sosial dan politik di Indonesia. Keduanya digerakkan oleh perempuan. Keduanya memiliki karakteristik aksi damai yang serupa. Keduanya acap aksi bersama. Keduanya mata rantai yang kuat dan saling mengkait dalam satu rantai panjang perjuangan keadilan Indonesia," tutur Dhyta Caturani di Jakarta, Senin (7/8/2017).
"Rantai inilah yang akan turut menghancurkan budaya kekebalan hukum dan impunitas yang hingga kini masih terus melahirkan pelanggaran HAM baru seperti yang terlihat dalam kasus Novel Baswedan," kata Dhyta, aktivis sosial yang termasuk salah satu penggagas Festival Belok Kiri.
Penghargaan Tasrif Award, kata Dhyta, diharapkan juga mampu menggugah pemerintah agar tak abai menuntaskan persoalan HAM dan ketidakadilan.
"Agar masyarakat turut menjemput perjuangan yang sudah diawali pemenang dalam bentuk solidaritas dan perhatian. Agar pemerintah ingat mandat mewujudkan keadilan sosial, dengan rakyat sebagai junjungan utama bukan batu tumpuan," tambah Dhyta.
Dewan juri Tasrif Award 2017 menilai aksi dua kelompok masyarakat sipil bisa mendorong pers untuk mewartakan dan menggali fakta-fakta yang selama ini diabaikan atau bahkan ditutupi.
Baca juga:
Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia Iman Nugroho mengatakan, AJI menerima 15 usulan kandidat peraih penghargaan Suardi Tasrif. Penghargaan Suardi Tasrif sudah diberikan sejak 1997 ke kelompok atau lembaga yang gigih memperjuangkan kemerdekaan berpendapat untuk mengungkap fakta.
Sukinah, mewakili Kartini Kendeng mengatakan Kartini Kendeng tidak hanya melibatkan perempuan Kendeng, melainkan juga dari Pati, Rembang, Blora dan Grobogan.
"Apa yang kami lakukan sejak 2013, saya bersama dulur-dulur Kendeng melakukan aksi demo, mulai di tingkat kabupaten sampai provinsi. Namun tidak pernah didengarkan. Jadi pada 2014 kami membuat tenda di pintu pabrik Semen Indonesia. Saya dan dulur-dulur tidak menolak pabrik semen, tidak menolak semen. Tapi yang ditolak itu tempatnya yang tidak pas di sana, karena yang kami minta Jawa Tengah itu sebagai keseimbangan Pulau Jawa. Kalau Jawa Tengah rusak, maka Jawa rusak semua," kata Sukinah dalam bahasa Jawa halus, ketika mewakili Kartini Kendeng memberi sambutan usai menerima penghargaan Tasrif Award 2017.
Aksi Kartini Kendeng selama bertahun-tahun diwarnai meninggalnya Yu Patmi (48 tahun), ketika mengikuti aksi cor kaki dengan semen di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 21 Maret 2017.
Hampir sama dengan aksi Kartini Kendeng, Aksi Kamisan yang mendapat Tasrif Award juga jatuh korban. Seorang mahasiswa dari Universitas Bung Karno, Sondang Hutagalung (22 tahun) yang kerap ikut Aksi Kamisan melakukan aksi bakar diri pada Rabu (7/12/2011).
"Ketika dia melihat perjuangan yang tidak memberikan perjuangan, dia melakukan bakar diri. Tapi ini juga tidak mendapat perhatian dari pemerintah," kata Sumiarsih ketika memberikan sambutan mewakili Aksi Kamisan usai menerima penghargaan Tasrif Award 2017.
"Mengapa kami tetap bertahan untuk melakukan aksi? Kami melakukan aksi diam, aksi untuk menegakkan supremasi hukum. Kami sadar, orang-orang yang kami cintai sudah meninggalkan kami. Tapi kami berjuang agar ke depan tidak terjadi pelanggaran HAM berat lagi," tambah Sumarsih didampingi Suciwati Munir.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman
Kirim pesan ke kami
WhatsappBERITA LAINNYA - NASIONAL
Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Presiden Didesak Bentuk Tim Independen
Vonis rendah hakim terhadap para terdakwa tidak setimpal dengan kematian 135 orang akibat tragedi Oktober tahun lalu.
Atur Bujet Self-Reward yang (Beneran) Self-Loving
Tips Atur Bujet Self-Reward Aman di Kantong
FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U20, Begini Harapan Gibran
"Jadi tuan rumah laga final pun sudah sangat siap. Pokoknya tugas saya sudah selesai."
Kemenkes Tambah Uang Saku Dokter Magang di Daerah Terpencil
"Kami sedang melakukan review kembali dengan kementerian keuangan untuk bisa memberikan budget tambahan,"
Tekan Kenaikan Harga, Impor Daging Sapi dari Brasil
Berdasarkan pemaparannya, daging sapi impor asal Brasil itu tak bisa digunakan untuk kebutuhan selama puasa Ramadan.
Pengamat: Tak Ada Alasan Tolak Kehadiran Timnas Israel
Menurut Akmal penolakan Timnas Israel ini mengandung muatan politis terlebih lagi kini jelang Pemilu 2024.
Tua Itu Niscaya, tapi Bahagia di Usia Senja Itu Butuh Upaya
Ikhtiar meningkatkan kesejahteraan lansia
FOMO Sapiens : Sugar Daddy dan Perkara Ulah Turis di Bali
Survei aplikasi kencan Seeking Arrangement menyebut jumlah sugar daddy di Indonesia itu paling banyak kedua se-Asia. Kemenparekraf membentuk satgas khusus guna menindak para turis yang berulah di Bali
Permenaker Pemotongan Upah Bakal Digugat Uji Materiil
Said mengatakan alasan pihaknya mengajukan uji materiil karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu, bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020.
Pakar: Investasi Besar Harus Sebanding dengan Pemberdayaan Masyarakat
Seperti, mempersiapkan tenaga kerja penduduk lokal di daerah tujuan investasi.
KontraS Desak Presiden Jokowi Tegur Kepala BIN
Hal itu tak sesuai dengan asas profesionalitas dan netralitas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Partai Buruh Siapkan Gugatan Uji Materiil Perpu Ciptaker ke MK
Ada sembilan catatan terkait pasal-pasal bermasalah dan merugikan kalangan buruh dalam Perpu Cipta Kerja.
Bantah Ada Mediasi, KPU Ajukan Memori Banding Tambahan ke PN Jakpus
Afifuddin membantah adanya upaya mediasi dari PN Jakarta Pusat dalam menyelesaikan perkara itu. Menurutnya, pihak pengadilan tidak mengadakan mediasi.
Sambut Ramadan, Wapres: Jaga Persatuan, Hindari Provokasi di Tahun Politik
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat menjaga persatuan, perdamaian dan tidak terprovokasi berita bohong atau diadu domba selama tahun politik.
Ombudsman RI: Kenaikan Harga Bawang Capai 20 Persen, Sudah Tidak Wajar
Kenaikan harga pangan yang sudah tidak wajar yakni pada sektor bawang merah dan bawang putih yang kenaikannya mencapai 20 persen.
Ikatan Pedagang Pasar Kritik Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan
"Ternyata pemerintah cuma pemadam kebakaran saja. Jika harga sudah berterbangan naik baru menggelar operasi pasar."
Ketakutan Setengah Mati akan Kematian
Fobia ini menyebabkan penderitanya merasa takut secara berlebihan terhadap kematian.
Perry Warjiyo Kembali Pimpin BI hingga 2028
Sebelum memimpin BI selama lima tahun belakangan, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018.
Dikabulkan, Permohonan Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut
Majelis hakim menilai gugatan perwakilan kelompok cara tepat sebagai upaya yang efisien guna mewakili 324 anak korban gagal ginjal akut.
Berbagai Protes Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan, Perpu Cipta Kerja dapat menjadi salah satu solusi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi global.
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 12