KBR, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mengelak jika eks Menteri ESDM Arcandra Tahar masih mungkin kembali ke pemerintahan.
Jusuf Kalla mengatakan semua tergantung proses kejelasan status kewarganegaraan Arcandra nanti.
"Oh iya, selama kemudian kewarganegaraannya sudah lebih baik, Indonesia, tentu sudah lebih jelas. Lebih pasti. Jadi terbuka," kata Kalla di MPR, Kamis (18/8/2016).
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM masih mendalami status kewarganegaraan Arcandra.
Baca: Datangi Istana, Arcandra: Tidak Menyesal
Lulusan Teknik Mesin ITB tersebut kini terancam stateless (tanpa kewarganegaraan). Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, Indonesia belum mengakui status kewarganegaraan ganda. Seseorang bisa langsung gugur kewarganegaraannya jika menjadi warga negara lain.
Di sisi lain, Undang-Undang Kewarganegaraan Amerika Serikat juga menyatakan jika seorang warga negara Amerika Serikat menerima jabatan pemerintahan di negara lain, maka statusnya sebagai warga Amerika otomatis hilang.
Baca: Kemenkumham: Arcandra Tahar Dalam Perlindungan Indonesia
Jusuf Kalla mengatakan saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan wacana revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Mencuatnya kasus Arcandra dan Gloria Natapradja--anggota Paskibraka yang berpaspor Perancis, mendorong pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan dwikewarganegaraan.
"Ya, ya. Nanti kita bicarakan. Tren di dunia ini selalu orang dua hal. Ada pergerakan talenta orang-orang dari negara berkembang ke maju untuk mendapat pengalaman. Ada sebagian kembali lagi ke negaranya untuk itu. Nah salah satu hal yang terjadi dengan Arcandra itu sebenarnya karena dia ditugaskan proyek-proyek strategis disana, maka lebih safe kalau dia menjadi warga negara," kata Jusuf Kalla.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan ia sudah menemui Arcandra Tahar. Dalam pertemuan itu Arcandra menyatakan tidak memahami aturan kewarganegaraan ini. Arcandra menerima paspor AS karena menganggap hal itu tidak akan mengganggu status kewarganegaraan Indonesia.
Arcandra Tahar dicopot dari posisinya sebagai Menteri ESDM karena kedapatan memiliki dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.
Untuk mengisi posisinya, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Luhut Binsar Panjaitan, ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Editor: Agus Luqman