KBR, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin tidak setuju dengan wacana memperberat syarat menjadi calon anggota legislatif pada pemilu. Dalam Rancangan Undang-undang Pemilu, Kementerian Dalam Negeri mensyaratkan calon anggota legislatif minimal harus menjadi anggota partai politik selama satu tahun, termasuk calon dari kalangan artis. Ade Komaruddin menilai syarat itu diskriminatif.
Ia menyarankan, pemerintah lebih baik mengatur mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif dari partai politik.
"Kita dalam membuat aturan, kita tidak boleh diskriminatif kepada siapapun, termasuk artis, ya artis punya hak yang sama seperti yang lain, yang harus diperbaiki adalah mekanisme rekruetmen pencalonan parpol, kalau bisa itu dalam undang-undang," kata Akom di DPR, Selasa (23/8/2016).
Penolakan juga datang dari anggota Komisi II DPR dari Partai Geridra Ahmad Riza Patria. Riza mengatakan setiap warga negara apapun profesinya tak boleh dibatasi haknya untuk memilih dan dipilih.
"Yang penting jujur, amanah, berintegritas dan tentu harus memiliki kompetensi, yang bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak atau rakyat indonesia seluruhnya," ujarnya.
Baca juga:
Ia khawatir, apabila ketentuan persyaratan itu dipakai maka akan memunculkan protes masyarakat atas undang-undang yang dihasilkan.
"Kami ingin pemerintah bersama DPR, berusaha menyusun UU yang tidak menimbulkan kontroversi, tidak menimbulkan kegaduhan, dan diharapkan juga tidak menimbulkan judicial review yang diajukan kelompok masyarakat, ormas dll," tuturnya.
Kendati menginsyaratkan penolakan, Riza mengatakan, DPR menghormati usulan dari pemerintah dan nantinya bakal dibahas bersama.
"Apakah diperlukan batasan satu tahun, apa yang menjadi parameter dan indikator, nanti kita akan bahas," lanjutnya.
Editor: Nurika Manan