BERITA
Uji Materi UU Pilkada, MK Minta Ahok Perbaiki Gugatan
KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atas pengujian materi UU Pilkada pasal 70 Ayat (3) tentang pengaturan cuti kampanye petahana, masih perlu diperbaiki. Majelis panel hakim konstitusi menganggap permohonan tersebut masih perlu dijabarkan, terutama pada konteks penjelasan pemohon tentang kerugian hak konstitusionalnya.
Menurut Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, pemohon tidak menguraikan lebih jauh tentang kerugian konstitusional yang akan dihadapinya, dan perlu diperjelas kembali.
“Bahwa hak konstitusional yang dirugikan adalah khususnya di sini hak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, itu yang dianggap dirugikan. Persoalannya adalah Bapak tidak menguraikan lebih jauh tentang mengapa itu dirugikan, dari sisi mana ketentuan itu dianggap merugikan, ini yang mesti jelas dulu,” ujar I Dewa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
“Kalau saudara pemohon tidak mampu meyakinkan mahkamah bahwa kerugian itu memang aktual terjadi atau potensial menurut penalaran yang dapat dipastikan akan terjadi, tentu materi permohonan tidak akan diperiksa, karena buat apa jika legal standing-nya tidak ada,” lanjutnya
Dua hal yang diminta diperjelas kembali atas permohonan tersebut yakni uraian alasan kerugian konstitusional, dan juga alasan bertentangannya UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut dengan undang-undang dasar.
“Bapak (Ahok) masih memisahkan antara alasan kerugian hak konstitusional, dengan alasan bertentangan dengan undang-undang dasar, itu dua soal yang berbeda. Pertama, mengapa Bapak menganggap itu merugikan hak konstitusional, dan yang kedua di dalam pokok permohonan Bapak harus menguraikan mengapa itu bertentangan dengan undang-undang dasar. Itu alasannya harus dijelaskan,” tegas I Dewa.
Hakim Konstitusi Aswanto juga menegaskan kembali bahwa Ahok harus mampu menjelaskan alasannya terkait kerugian konstitusional, seperti yang disebutkan dalam permohonan.
“Untuk apakah terkabul atau tidak itu sebenarnya bukan tergantung pada kami, tetapi tergantung pada pemohon. Apakah saudara pemohon mampu meyakinkan kami bahwa memang ada kerugian konstitusional dari pemohon yang dirugikan dengan adanya norma itu,” jelas Aswanto.
Perbaikan Gugatan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa permohonan yang ia ajukan terkait peraturan cuti kampanye petahana dapat ia sempurnakan untuk diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya kira Saya akan memenuhi semua syarat dari yang mulia hakim. Ada beberapa yang mesti diperbaiki. Mudah-mudahan Saya targetkan dua hari sudah bisa dimasukkan kembali, jadi tidak perlu 14 hari,” tegas Ahok usai sidang.
“Karena kami sudah tahu mana yang bertentangan dengan UUD 1945, pasal ke pasal. Intinya, pasal yang kami uji ini bertentangan apa dengan Undang-Undang Dasar, Saya sudah kasih saran,” lanjut Ahok.
Menurutnya, peraturan ini seakan memaksanya untuk mengambil cuti, dan hal itu bertentangan dengan undang-undang dasar.
“Saya diberikan demokratis untuk 60 bulan, terus kenapa saya dipaksa (cuti) sampai hampir empat bulan, itu Jakarta bukan daerah lain. Kalau tiga pasang (calon), dua putaran. Masa saya enam bulan tidak kerja. Berarti orang Jakarta akan dirugikan enam bulan dong, tidak ada gubernur yang dipilih mereka,” pungkasnya.
Ahok meminta peraturan tersebut membolehkan bagi kepala daerah untuk tidak mengambil cuti. “
Yang saya minta, di sini harusnya kalau kamu suuzon orang bisa menyalahi aturan, kamu bikin aturannya gitu dong. Kalau kamu kampanye, cuti. Kalau kamu tidak mau kampanye, boleh tidak cuti.”
“Masa jabatan saya itu masih sampai Oktober 2017. Kita udah pernah pilkada bareng tahun 2015. Di situ sistemnya kalau kampanye boleh cuti, kalau tidak kampanye tidak cuti. Saya pun tidak membela yang lama karena saya menyadari bisa saja ada ekses, orang memanfaatkan jabatan untuk kampanye,” ujar Ahok.
Hari ini sidang pertama gugatan uji materi
Gubernur Jakarta Ahok. Gugatan diajukan terkait pasal 70 ayat 3 dan 4
dalam UU no. 10 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ayat 3 mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara
saat kampanye. Sedangkan ayat 4 mengatur kewenangan Mendagri
memberikan izin cuti kepada Gubernur, sedangkan izin cuti untuk
bupati/walikota diberikan oleh Gubernur.
Editor: Rony Sitanggang
- Uji Materi UU Pilkada
- gubernur Ahok
- Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!