BERITA

Tim Advokasi Eks Gafatar Beberkan Kejanggalan Kasus Ahmad Mosadeq Dkk

""Anslag (makar berdasar KUHP) harusnya ada unsur senjata dan sebagainya. Tapi kasus-kasus yang tidak ada penyerangan secara fisik ini juga dianggap makar.""

Tim Advokasi Eks Gafatar Beberkan Kejanggalan Kasus Ahmad Mosadeq Dkk
Aksi anggota Gafatar yang menolak dituduh makar di Kalimantan Tengah sebelum dipulangkan ke daerah lain. (Foto: kesbangpol.kalteng.go.id)



KBR, Jakarta - Tim advokasi hukum eks Gafatar menyebut banyak kejanggalan dalam proses hukum tiga orang eks Gafatar.

Miko Ginting dari Sekokah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengatakan hingga kini penyidik belum bisa menetapkan dengan jelas pasal yang mereka gunakan untuk menjerat ketiga orang tersebut.


Di awal penyelidikan dan penyidikan, Ahmad Moshadeq, Mahful Muis, dan Andry Cahya dijadikan tersangka untuk kasus penodaan agama. Namun kemudian mereka juga dijegal dengan pasal makar.


Ketidakjelasan polisi itu terbukti dari ditemukannya sebuah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik salah seorang eks Gafatar. Dalam SKCK itu disebutkan pemohon melakukan tindak pidana kriminal karena pernah menjadi anggota Gafatar. Namun tidak ada keterangan pasal pelanggaran yang jelas.


"Ini menunjukkan ada keraguan penyidik, apakah ini penodaan agama atau makar? Atau jangan-jangan bukan tindak pidana. Saya terima foto eks Gafatar mengurus SKCK, ternyata dikeluarkan SKCK pemohon itu berkaitan (pernah tersangkut) tindak pidana titik-titik, dalam kurung eks Gafatar," ujar Miko di kantor YLBHI, Rabu (3/8/2016).


Tiga orang eks anggota Gafatar itu mendapat pendampingan dari Tim Advokasi Hukum eks-Gafatar, seperti Bahrain dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Supriyadi Eddyono dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), aktivis HAM Usman Hamid, Miko Ginting dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Flora Dianti dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.


Baca: Disangka Makar dan Penodaan Agama, Tiga Eks Gafatar Ditahan

Penetapan Terburu-buru

Peneliti hukum dan dosen dari STHI Jentera Miko Ginting mengatakan proses penetapan tiga orang tersebut sebagai tersangka terburu-buru. Dia curiga penyidik belum punya bukti kuat. Selain itu, penyidik juga tidak bisa memastikan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah disampaikan ke penuntut umum.


"Belum menetapkan (bahwa) ini tindak pidana, tapi sudah terlanjur menetapkan tiga ini jadi tersangka. Lihat kejanggalan tadi, kuat dugaan tersangka ditetapkan terlebih dahulu kemudian dicari bukti untuk menguatkan penetapannya," kata Miko Ginting.


Kejanggalan juga disampaikan Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi W. Eddyono. Ia mengatakan jika tiga eks anggota Gafatar itu ditetapkan sebagai pidana makar, semestinya indikasi makar harus bisa dibuktikan. Menurutnya pembuktian juga akan rumit. Karena, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum ada definisi pasti soal makar.


Supriyadi Eddyono mengatakan istilah makar diserap dari kata dalam bahasa Arab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makar diartikan sebagai akal busuk, tipu muslihat, perbuatan untuk menyerang orang dan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Sementara, KUHP Indonesia merupakan adaptasi dari kitab hukum pidana Belanda. Hal ini, menurut Supriyadi, justru bertentangan.


Jika mengacu pada Belanda, makar bisa disejajarkan dengan anslag. Jika begitu, harus ada syarat-syarat anslag yang dipenuhi agar seseorang bisa dikatakan makar.


"Anslag harusnya ada unsur senjata dan sebagainya. Tapi kasus-kasus yang tidak ada penyerangan secara fisik ini juga dianggap makar," kata Supriyadi.


Direktur ICJR Supriyadi Eddyono menambahkan sepanjang tahun 2003-2013 ada 15 kasus makar masuk pengadilan. Dari 15 kasus itu, hanya tiga kasus yg sesuai ketentuan anslag. Selebihnya hanya ekspresi politik secara damai.


"Dia menyasar ekspresi politik secara damai. Upacara adat, upacara keagamaan, pengibaran bendera RMS, dan sebagainya," lanjut Supriyadi.


Status tersangka terhadap ketiga eks Gafatar ini menyebabkan eks Gafatar di daerah lain juga mendapatkan diskriminasi. Selain kasus SKCK yang dikabarkan terjadi di Boyolali, di daerah itu eks Gafatar yang dulu ditampung juga dikabarkan sulit mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.


Kuasa hukum eks Gafatar, Yudistira menceritakan ada seorang eks Gafatar di Depok yang dipecat karena ketahuan pernah terlibat Gafatar.


"Saya dengar ada satu eks Gafatar bari bekerja di sana dua hari, lalu dipecat. Dibilang, 'Kamu eks Gafatar ya?', lantas dipecat," kata Yudistira.


Editor: Agus Luqman

 

  • Gafatar
  • Ahmad Musadeq
  • eks Gafatar
  • tuduhan makar
  • kriminalisasi eks Gafatar

Komentar (11)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Darmadi8 years ago

    Sebuah kebenaran pasti akan menang hanya masalah waktu.

  • El Madyan8 years ago

    BERFIKIR luhur sebelum BERUCAP dan apalagi BERTINDAK dalam mengambil keputusan...!.

  • purnomo8 years ago

    bila memang tidak ditemukan sebuah kesalahan dan pelanggaran kenapa musti harus dicari cari kesalahannya? bebaskanlah mereka dan kembalikan hak hak mereka

  • Rangga Anom8 years ago

    Jika sebuah kebenaran sedang diperjuangkan pastilah mendapatkan halangan. Saya sebagai warga Negara Indonesia berharap pemerintah lebih jeli lagi dalam menyikapi segala masalah. Eks Gafatar mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya tetapi dijadikan tersangka. Namun demikian saya menghargai upaya pemerintah untuk memperjelas informasi. Semoga Allah menunjukkan kebenaran yang sebenar benarnya.

  • Nur J8 years ago

    Bukti bahwa kekuasaan mudah sekali menutup mata batin si penguasa... Si penguasa bisa berbuat apa saja meskipun melanggar aturan yang dibuatnya sendiri...

  • Aditama Erlande Inguista8 years ago

    ikut menyimak...

  • Bimo Seno8 years ago

    Saat penguasa bermain-main dengan kekuasaannya

  • fidel castro8 years ago

    Hukum di Negara ini semakin tidak jelas saja.dimana keadilan bagaikan mimpi tak berfungsi.

  • Nurbaity 8 years ago

    Hidup adlh perjalanan, msg2 manusia mengukir sejarahnya masing2, mari ambil peran yg terbaik di mata Tuhan ...jgn krn hawa nafsu dan tanpa ilmu kita ambil peran sembarangan..spt peran menghalangi kebenaran,upahnya azab krn takut dg kebanyakan..atau menegakkan kebenaran dr Tuhan Semesta Alam, upahnya negeri Damai Sejahtera...Janji Tuhan itu Pasti!!

  • Daus8 years ago

    salam Foto yg digunakan adalah foto aksi damai gafatar di daerah sultra pada tahun 2014. Bukan foto aksi di kalteng. Tolong di ralat.

  • achmat slamet8 years ago

    Negri ini emang sudah sekarat , tidak tau yang benar dan salah , kita tunggu saja