BERITA

Terima Suap Rp400 Juta, Bekas Pejabat MA Divonis Penjara dan Denda Setengah Miliar

""Terdakwa Andri Tristianto Sutrisna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.""

Randyka Wijaya

Terima Suap Rp400 Juta, Bekas Pejabat MA Divonis Penjara dan Denda Setengah Miliar
Bekas pejabat Mahkamah Agung Andi Tristianto saat mengikuti sidang sebagai terdakwa kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Foto: ANTARA)



KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, John Halasan Butarbutar mengatakan Andri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dari seorang terpidana korupsi.


"Terdakwa Andri Tristianto Sutrisna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata John Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).


Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya Andri dianggap mencoreng nama lembaga peradilan Mahkamah Agung. Ia dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. Majelis hakim juga menilai Andri tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.


Hal-hal yang meringankan di antaranya Andri berlaku sopan selama menjalani sidang. Selain itu, ia juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.


Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya menuntut Andri dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.


Menanggapi putusan itu, Andri bersama tim kuasa hukumnya dan Tim Jaksa KPK masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Pengadilan Tipikor memberikan kesempatan memikirkannya selama 7 hari ke depan.


Andri terbukti menerima suap Rp400 juta dari seorang pengacara, Awang Lazuardi Embat. Uang itu diberikan agar Andri menunda pengiriman salinan putusan kasasi milik Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi. Ichsan merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur.


Penundaan diperlukan agar putusan kasasi tidak segera dieksekusi Jaksa. Selain itu, ada waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).


Andri diduga bekerjasama dengan staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah untuk menunda pengiriman putusan kasasi. Ini lantaran, wewenang Andri yang berada di ranah perdata.


Editor: Agus Luqman 

  • Pengadilan Tipikor Jakarta
  • Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna
  • Andri Tristianto Sutrisna
  • kasus korupsi
  • pejabat penerima suap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!