BERITA

Tax Amnesty, Pemerintah Pantau Wajib Pajak Kakap

Tax Amnesty, Pemerintah Pantau Wajib Pajak Kakap



KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah tax amnesty fokus menyasar masyarakat menengah. Dia memastikan pemerintah tetap memonitor pergerakkan para wajib pajak besar yang menyimpan aset-asetnya di luar negeri.

"Pertemuan konsultasi aparat pajak dengan mereka, menyimak proses yang mereka lakukan. Kami akan terus melakukan monitoring dan memastikan mereka melakukan kewajiban perpajakkannya. Sebagian butuh waktu tidak apa-apa, kita tunggu. Kami akan terus monitor secara detail sehingga tidak hanya sekedar wacana," tegas Sri di DPR, Selasa (30/8).


Sebelumnya, kebijakan tax amnesty dikritik menimbulkan ancaman bagi wajib pajak kelas menengah yang memiliki aset di dalam negeri. Pekan lalu, Muhammadiyah memutuskan akan mengajukan judicial review karena sasaran kebijakan ini dinilai belum jelas. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah dinilai membuat masyarakat merasa terancam.


Untuk mengatasi keresahan masyarakat itu, Sri mengatakan sudah menginstruksikan seluruh pegawai pajak untuk membaca buku panduan kebijakan tax amnesty. Ini dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.


"Saya sudah instruksikan Direktorat Jenderal Pajak, seluruh kanwil dan kepala kantor sekarang ini untuk memiliki atau membaca buku pegangan sehingga mereka bisa menjawab secara konsisten dan sama pertanyaan masyarakat. Dengan demikian, keluhan bahwa saya bertanya di kantor pajak Bekasi jawabannya beda kalau saya tanya di kantor pajak di Sulawesi atau di Semarang."


Dia juga memastikan kebijakan ini bukan untuk masyarakat menengah bawah. Penghasilan yang tidak dikenai pajak tidak harus ikut tax amnesty.


"Petani, nelayan yang penghasilannya 3,5-4 juta dan PTKP ya tidak perlu ikut tax amnesty."


WP Kakap

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, lembaganya sangat berhati-hati saat mengejar wajib pajak (WP) kakap agar mengikuti kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Ken mengatakan, kehati-hatian itu karena WP kakap memiliki aset yang banyak, bahkan ribuan. Sehingga, diperlukan kehati-hatian dalam menghitungnya.


"Soal penanganan khusus, tidak ada. Tetapi saya harus menangani dengan ekstra hati-hati, karena kalau memang WP besar, harta yang dilaporkan kan juga besar juga. Itemnya banyak, sampai ada 2 ribu item. Kami teliti satu-satu. Kalau ditanya WP besar yang sudah masuk, ada, tapi memang masih tahap pertama. Artinya kan memang diberikan kesempatan tiga kali kan," kata Ken di kantornya, Selasa (30/08/16).


Ken mengatakan, saat ini pemerintah sudah menyiapkan tiga strategi untuk mendapatkan peserta tax amnesty dari kalangan wajib pajak besar. Pertama, setiap kantor wilayah menginventarisir wajib pajak besar di masing-masing wilayah.

Kedua, pemerintah membentuk satuan tugas (task force) untuk mengejar wajib pajak dengan harta besar. Kata dia, task force itu ada di setiap kantor wilayah Ditjen Pajak di berbagai daerah.

Ketiga, wajib pajak kakap itu dipantau secara harian oleh task force untuk memastikan mereka benar-benar mengikut tax amnesty dan tidak mengalami kesulitan dalam prosesnya.

Ken berujar, sampai saat ini sudah ada beberapa WP besar yang sudah mengikuti tax amnesty. Namun, kata dia, jumlahnya masih sedikit, karena baru di bulan kedua pemberlakuan kebijakan itu. Dia juga menyatakan optimismenya bahwa aliran dana repatriasi dan deklarasi akan masuk besar-besaran pada bulan depan.  

Boikot Pajak

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan tidak mungkin ada masyarakat yang bisa memboikot pajak, seperti yang belakangan ini diserukan di media sosial. Ken mengatakan, di Indonesia berlaku banyak macam pajak dan tidak ada warga negara yang bisa menghindarinya. Apalagi, kata dia, keuntungan dari pembayaran pajak juga dirasakan langsung oleh masyakat.


"Kalau ada yang bikin hastag #StopBayarPajak, itu yang dimaksud stop bayar pajak apa? Pajak itu jenisnya macam-macam, ada pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak daerah, dan segala macam. Dia kan pakai smartphone, pakai pulsa kan itu? Pulsanya ada pajaknya lho itu. Tolong dikasih tahu, dia juga kena pajak PPN juga. Smartphone-nya juga bayar pajak. Bagaimana mau memboikot? Jadi kalau membikin hastag itu, pengikutnya siapa?" Kata Ken di kantornya, Selasa (30/08/16).


Ken mengatakan, setiap produk resmi di pasar Indonesia bakal dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen. Sehingga, kata dia, setiap pembelanjaan akan selalu dikenai pajak, meski masyarakat tidak menyadarinya.


Ken berujar, kontribusi pajak untuk membiayai belanja negara sangat besar, yakni 70 persen. Sehingga, kata dia, aksi boikot pajak bisa sangat merugikan negara dan kelompok masyarakat lainnya.


Sejak beberapa hari lalu, di media sosial twitter muncul topik tentang #StopBayarPajak yang berisi berbagai keluhan masyarakat terhadap kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Topik itu bahkan sempat menempati isu populer di media sosial itu. Menurut Ken, masyarakat memang bisa menyampaikan keluhan tentang perpajakan di media sosial. Namun, dia menyarankan agar keluhan itu lebih tepat sasaran, masyarakat bisa menghubungi pusat informasi Ditjen Pajak secara langsung.


Editor: Rony Sitanggang

  • tax amnesty
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
  • boikot pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!