BERITA

Suap PUPR, KPK Periksa Dua Anggota Komisi V DPR

"Dua anggota itu adalah politisi PAN A Bakri HM dan politisi PKB Alamudin Dimyati Rois."

Suap PUPR, KPK Periksa Dua Anggota Komisi V DPR
Ilustrasi suap. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi V DPR dalam kasus suap proyek pembangunan jalan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, 2016. Dua anggota itu adalah politisi PAN A Bakri HM dan politisi PKB Alamudin Dimyati Rois.


Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi V diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar anggota dewan menyalurkan dana aspirasinya kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku.


KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN. Mereka diduga menerima suap hingga miliaran rupiah.


Empat tersangka lainnya, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.


Abdul Khoir telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara. Ia divonis telah memberi suap kepada sejumlah anggota dewan dan pejabat di Kementerian PUPR.

Baca juga: Suap Reklamasi, KPK Buka Penyelidikan Baru

Editor: Sasmito

  • KPK
  • suap kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  • DPR
  • PAN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!