HEADLINE

Siang Ini Penyidik Bareskrim Terbang ke Filipina Periksa 177 WNI

Siang Ini Penyidik Bareskrim Terbang ke Filipina Periksa 177 WNI



KBR, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri bakal terbang ke Filipina, Rabu (24/8/2016) siang, untuk memeriksa 177 WNI yang ditangkap pihak Imigrasi setempat. Seratusan WNI tersebut ditangkap saat akan terbang ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Juru bicara Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, 177 WNI akan diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi korban. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Atase Polri yang ada di Manila.


"Seandainya nanti keterangan para korban, dalam hal ini saksi, itu bisa kita peroleh maka tentu akan semakin memperjelas beberapa travel agent yang kemarin kami sampaikan. Karena mereka ini bekerjasama dengan travel agent ataupun mendapatkan fasilitas layanan dari travel agent tersebut," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (24/08/16).


Boy mengaku, polisi sudah mengantongi data agen perjalanan haji yang diduga memfasilitasi mereka. Namun pihaknya belum mempunyai data yang konkret di mana alamat kantor agen tersebut dan siapa pengurusnya.


"Mudah-mudahan dengan keberangkatan tim ini kita bisa mendapat hal-hal yang lebih konkret terhadap aktivitas pengelola jasa pemberangkatan haji melalui filipina ini," jelasnya.


Saat ini, Bareskrim Polri belum menentukan tersangka dalam kasus penipuan terhadap calon haji ini. Namun Kepolisian menduga ada tujuh agen perjalanan haji yang memfasilitasi 177 WNI ke Filipina.


"Nanti bisa berkembang karena ada yang melalui perorangan. Sementara yang perorangan ini kita duga bekerjsamaa dengan travel agent tertentu," ujar Boy.


Di tempat terpisah, Kementerian Agama mengantongi 8 nama travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga terlibat dalam penerbitan paspor palsu 177 calon jemaah haji. Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag, M Jasin, menyatakan travel dan KBIH itu di antaranya ada di Makassar, Sulawesi Selatan dan Jakarta.


Kemenag akan mencabut izin operasional mereka jika terbukti bersalah.


"Masuk ranah hukum, yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Agama adalah mencabut izin baik itu PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara  Ibadah Haji Khusus)," jelasnya dalam konferensi pers di Kemenag, Jakarta, Selasa (23/8/2016) siang.


"Karena kita bekerjasama dengan Bareskrim, Bareskrim juga melebarkan sayapnya ke Polda-Polda," tambahnya.


Jasin menambahkan,  telah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum). Tim itu akan bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk menindak travel dan KBIH yang diduga melanggar hukum.


Kemenag mencatat, pada 2015, telah menindak 14 travel umrah. Empat travel dapat peringatan tertulis, dan sisanya dicabut izin.


Baca juga:

177 Calhaj Ilegal di Filipina, Himpuh: Bukan dari Agen Resmi

177 Calhaj Ilegal di Filipina, Irjen: Cek Legalitas Penyelenggara di Situs Kemenag





Editor: Quinawaty

 

  • 177 wni di filipina
  • Bareskrim Polri
  • Filipina
  • penyidik ke filipina

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!