BERITA

Sengketa Informasi, TPF Munir Pastikan Hasil Penyelidikan Sudah di Presiden SBY

""Kami menyerahkan laporan akhir itu tanggal 23 Juni 2005. Dari situ kami menyerahkan laporan akhir kepada Presiden.""

Randyka Wijaya

Sengketa Informasi, TPF Munir Pastikan Hasil Penyelidikan Sudah di Presiden SBY



KBR, Jakarta- Tim Pencari Fakta (TPF) memastikan telah menyerahkan hasil penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib kepada Presiden, sejak 23 Juni 2005. Eks Anggota TPF Kasus Munir, Hendardi mengatakan hingga saat ini hasil penyelidikan TPF Kasus Munir belum diumumkan oleh pemerintah.

"Kami menyerahkan laporan akhir itu tanggal 23 Juni 2005. Dari situ kami menyerahkan laporan akhir  kepada Presiden. Saya kira belum ada penjelasan kepada publik, hasil laporan itu kemudian dipublikasikan kepada publik sejauh ini," kata Hendardi di Gedung Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Selasa (02/08/2016).


Ketua Setara Institute itu juga menyampaikan, penyerahan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut diliput oleh berbagai media. Peryataan  Hendardi itu disampaikan dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).


TPF Munir dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) 111/2004. Tim tersebut bertugas untuk menyelidiki kasus Munir yang dinilai banyak keganjilan lantaran melibatkan Badan Intelejen Negara (BIN). TPF bekerja selama 6 bulan untuk melakukan penyelidikan. Dalam pasal 9 Keppres 111/2004, laporan hasil penyelidikan TPF harus disampaikan kepada publik. Namun, 11 tahun berselang hasil penyelidikan itu tak kunjung diumumkan ke masyarakat.


Meski hasil penyelidikan TPF masih belum tuntas, Hendardi mendesak pemerintah agar membuka informasi itu ke publik. Ini lantaran sejumlah hambatan TPF ditemukan dalam menyelidiki kasus Munir.


"TPF merekomendasikan, dengan banyaknya keterbatasan, dibentuk semacam tim baru dengan mandat yang lebih kuat. Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau kita lihat faktanya, misalnya BIN, pejabat BIN harus diperiksa di kantor BIN dan itu sangat singkat," ujar Hendardi.


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretarian Negara (Setneg) untuk membuka hasil penyelidikan itu. Gugatan tersebut ditujukan kepada KIP. Meski begitu, perwakilan Setneg di persidangan bersikukuh hasil penyelidikan tersebut tak dimilikinya.


Editor: Rony Sitanggang

  • komisi informasi pusat
  • Eks Anggota TPF Kasus Munir
  • Hendardi
  • Munir

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!