BERITA

Satgas Temukan Peraturan Menteri Penghambat Investasi

""Sekarang itu mungkin kita perlu mengkaji lagi, apakah kembali ke general saja. Jadi ini memang ada tarik ulur, mana yang diserahkan, dan mana yang tetap memerlukan rekomendasi,""

Satgas Temukan Peraturan Menteri Penghambat Investasi

KBR, Jakarta- Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi menemukan beberapa peraturan menteri justru menghambat proses perizinan usaha yang saat ini terintegrasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sekretaris Pokja Bidang Percepatan dan Penuntasan Regulasi Satya Bhakti Parikesit mengatakan,   telah merekomendasikan semua kementerian dan lembaga terkait, agar mendaftar perizinan yang benar-benar dilimpahkan pada BKPM dan dapat diurus dengan cepat di sana.

"Dulu itu pelimpahan perizinan secara general diberikan pada BKPM, kemudian dirinci agar lebih akurat. Tetapi saat dirinci kan jadinya banyak sekali, sehingga tidak semuanya bisa ter-cover dalam lampiran surat pelimpahan menteri itu. Sekarang itu mungkin kita perlu mengkaji lagi, apakah kembali ke general saja. Jadi ini memang ada tarik ulur, mana yang diserahkan, dan mana yang tetap memerlukan rekomendasi," kata Satya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (23/08/16).


Satya mengatakan, aturan soal usaha di BKPM harus mendapat kepastian dari segi prosedur, durasi, dan biayanya. Apalagi, kata dia, saat ini BKPM sudah menyediakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Namun, kata Satya, hingga sekarang masih ada beberapa perizinan di BKPM yang membingungan bagi para investor. Dia mencontohkannya dengan pemberlakuan izin gangguan yang saat ini masih berlangsung, padahal Presiden melalui peraturan presiden (perpres) sudah mencabut ketentuan itu.


Menurut Satya, langkah pertama untuk membenahi kesemrawutan izin itu adalah dengan mendaftar semua perizinan di kementerian dan lembaga yang akan dilimpahkan pada BKPM. Dengan begitu, kata Satya, tidak akan ada lagi dualisme perizinan   antara kementerian dan BKPM. Kata dia, meringkas proses perizinan di BKPM tidak cukup dengan menitipkan perwakilannya, tetapi masih memproses perizinan di kantor masing-masing. Pasalnya,   konsep KTSP mensyaratkan semua perizinan bisa selesai di satu tempat dan kurun yang singkat.


Sebelumnya, pemerintah membentuk satgas percepatan dan efektivitas pelaksanaan paket kebijakan ekonomi atau deregulasi. Alasannya, sejak paket kebijakan ekonomi pertama kali diterbitkan pada 9 September 2016, masih ada beberapa regulasi yang belum berjalan dengan baik. Sebenarnya, Presiden Joko Widodo menargetkan semuanya rampung pada 30 Juni 2016. Namun, hingga kini baru 99 persen deregulasi yang bisa berjalan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • paket kebijakan perekonomian
  • Sekretaris Pokja Bidang Percepatan dan Penuntasan Regulasi Satya Bhakti Parikesit
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!