BERITA

Salah Tangkap, Hakim Perintahkan Negara Bayar 72 Juta Pada Pengamen

Salah Tangkap, Hakim Perintahkan Negara Bayar 72 Juta Pada Pengamen



KBR, Jakarta- PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan ganti rugi dua pengamen Cipulir yang jadi korban salah tangkap dan penyiksaan polisi. Hakim tunggal Totok Sapti Indrato mengabulkan permohonan ganti rugi 36 juta Rupiah masing-masing. Angka itu merupakan kalkulasi pendapatan mereka mengamen 150 ribu/hari selama 8 bulan dipenjara.

Namun biaya itu tidak dibebankan kepada termohon Polda Metro Jaya dan jaksa, melainkan Kementerian Keuangan.


"Memerintahkan negara, dalam hal ini pemerintah Indonesia cq Kementerian Keuangan untuk membayar kerugian 36 juta Rupiah kepada pemohon 1 dan 36 juta Rupiah kepada pemohon 2," putus hakim dalam sidang Selasa (9/8/2016) sore.


"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan seluruhnya," tambahnya lagi.


Dalam putusannya hakim menolak biaya lain yang dituntut, antara lain biaya transportasi selama membesuk dan biaya kamar tahanan. Sebab, hakim menilai biaya itu tidak bisa dibuktikan.


Hakim juga menolak mengabulkan ganti rugi imateril berupa pemulihan nama baik. Pemulihan itu sedianya diminta disiarkan pada sejumlah televisi, radio, dan koran lokal dan nasional.


Dua pengamen Cipulir, Andro dan Nurdin, ditangkap polisi karena dituduh membunuh. Selama ditahan, mereka mengaku mendapat  penyiksaan dari polisi. Di pengadilan keduanya dinyatakan bebas dari segala tuntutan.


Pencairan

LBH Jakarta akan mendampingi proses pencairan ganti rugi dua pengamen Cipulir ke Kementerian Keuangan. Pengacara LBH Jakatra, Bunga Siagian, mengatakan   menunggu salinan penetapan pengadilan. Biasanya penetapan itu akan keluar dalam waktu tiga hari. Setelahnya, penetapan itu akan dibawa ke Kementerian Keuangan untuk diproses maksimal 14 hari.

Dia berharap Kementerian Keuangan langsung melaksanakan perintah pengadilan itu.


"Karena ini pertama kalinya gugatan ini masuk, saya pikir Kementerian Keuangan harus terbuka dengan proses ini," tegasnya kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016) siang.


"Kalaupun berdalih dengan APBN dan lainnya, kami pikir itu adalah urusan internal. Itu tidak seharusnya dibawa atau jadi penolakan . Karena ini adalah mandat peraturan, mandat pemerintah," pungkasnya lagi.


Pengacara LBH Jakarta, Bunga Siagian, menyayangkan putusan hakim yang hanya mengabulkan separuh tuntutan. Kata dia, biaya yang dikeluarkan keluarga pengamen saat membesuk juga seharusnya dipenuhi pengadilan.


Namun, kata dia, tuntutan itu memang mustahil disertai bukti-bukti kuat seperti kuitansi dan tanda pembelian.

"Kan tidak mungkin kita minta   tanda tangan kuitansi," tambahnya.

 Editor: Rony Sitanggang

  • salah tangkap
  • PN Jaksel
  • Hakim tunggal Totok Sapti Indrato
  • Dua pengamen Cipulir
  • Andro dan Nurdin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!