BERITA

Resah Tax Amnesty, Dirjen Pajak: Tebusan Tak Boleh Dicicil

Resah Tax Amnesty, Dirjen Pajak: Tebusan  Tak Boleh Dicicil



KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak menyatakan uang tebusan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak boleh dicicil. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Namun, kata dia, masyarakat bisa "mencicil" keikutsertaannya pada periode berikutnya.

"Terkait permasalahan wajib pajak yang kesulitan membayar uang tebusan, UU Pengampunan Pajak tidak memberi ruang untuk menunggak atau mengangsur uang tebusan atau tunggakan pajak. Sehingga, masyarakat wajib pajak berupaya menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan, dengan cara yang dianggap paling nyaman oleh yang bersangkutan. Nyamannya berapa? Ya terserah," kata Ken di kantornya, Selasa (30/08/16).


Ken mengatakan, uang tebusan bukanlah utang pajak yang dibolehkan dibayar dengan cara mencicil. Sehingga, saat wajib pajak mengajukan diri mengikuti tax amnesty, salah satu syaratnya adalah dengan menyertakan surat pernyataan harta (SPH) sekaligus membayar lunas uang tebusan melalui bank persepsi.


Ken berujar, apabila dana itu terbatas, wajib pajak itu bisa membagi deklarasi hartanya pada tiga periode tax amnesty, meski tarifnya lebih mahal di periode berikutnya. Alternatif lainnya, kata Ken, wajib pajak cukup membetulkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.


Hari ini, Ken merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 11 tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Perdirjen itu sudah dia teken pada 29 Agustus 2016 kemarin, menyusul banyaknya keluhan para wajib pajak di media sosial tentang kebijakan tax amnesty.

Perdirjen itu memuat hal teknis yang belum terjelaskan dalam UU Pengampunan Pajak, kelompok yang tidak perlu mengikuti tax amnesty, meliputi masyarakat yang memilih pembetulan SPT, masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini Rp 54 juta per tahun, termasuk petani, buruh, nelayan, dan pensiunan.

Selain itu, ada pula subyek pajak warisan belum terbagi dan tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP, penerima harta warisan tetapi tidak melebihi PTKP, serta warga negara Indonesia yang memperoleh penghasilan di luar negeri.


Editor: Rony Sitanggang

  • tax amnesty
  • Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
  • pembetulan SPT pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!