BERITA

Ratusan Perkebunan Sawit di Riau tak Miliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan

Ratusan Perkebunan Sawit di Riau tak Miliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan

KBR, Jakarta-  Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari)   bersama ICW, mencatat  sekitar 378 perusahaan perkebunan kelapa sawit  tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasil investigasi  juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu dari perusahaan itu yakni, PT Setia Agrindo Lestari (SAL).

Made Ali wakil koordinator Jikalahari menduga perbuatan itu bekerja sama dengan eks Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan, pada   2012.


“Kenapa ini yang kami fokuskan, karena yang punya Martias (Pung Kian Hwa). Ia pernah terlibat terpidana enam bulan tahun 2007 oleh MA, itu dengan Suwarna Abdul Fatah. Ternyata perilaku dia tidak berubah,” sebut Made Ali wakil koordinator Jikalahari di kantor ICW, Senin (29/8).



PT. SAL beroperasi sejak 2012, tergabung dalam grup Surya Dumai yang kini berubah nama menjadi First Resources dengan presiden direktur Martias alias Pung Kian Hwa.

“First Resources ini juga besar di Riau. Mereka beroperasi 2012 di lima desa.” Ujar Made.


Made melanjutkan, “kalau kita lihat permasalahan perizinan PT. SAL, waktu itu izin lokasi dan izin usaha perkebunan diterbitkan oleh Bupati Indra Muchlis Adnan, dari Golkar. Izin lokasi, IUP (Izin usaha pertambangan) itu dikeluarkan Bupati Inhil walaupun banyak syarat yang tidak dipenuhi. Melanggar banyak aturan, terutama aturan tentang pelepasan kawasan hutan,” lanjut Made Ali.



Made Ali juga menambahkan, perusahaan seharusnya memiliki catatan dari dinas kehutanan yang menyatakan bahwa lahan mereka tidak berada dalam kawasan.

”Tapi di dokumen ini tidak ada catatan teknis dari dinas kehutanan, justru yang ada dari dinas perkebunan. Nah ini juga bermasalah,” pungkas Made Ali.


Kerugian negara yang ditaksir akibat permasalahan tersebut mencapai Rp. 71 milyar, serta dana reboisasi sebesar U$ 1.075,8. Terkait hal ini, ICW telah melaporkan hasil investigasi tersebut kepada KPK pada 11 Agustus lalu, dan merekomendasikan pengusutan dugaan kasus korupsi penerbitan dan pemanfaatan izin lokasi dan izin usaha perkebunan ilegal dari PT. SAL bersama Indra Mukhlis Ahmad.


Editor: Rony Sitanggang

  • Made Ali wakil koordinator Jikalahari
  • PT Setia Agrindo Lestari (SAL)
  • izin pelepasan kawasan hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!