BERITA

Ragukan Pengakuan Freddy, Komisi Hukum DPR Akan Panggil Haris Azhar

""Saya juga tidak meyakini 100 persen informasi yang disampaikan Freddy Budiman ke Haris itu benar.""

Rio Tuasikal

Ragukan Pengakuan Freddy, Komisi Hukum DPR Akan Panggil Haris Azhar
Anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Masinton Pasaribu. (Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id)


KBR, Jakarta
- Komisi Hukum DPR akan memanggil Koordinator LSM hak asasi manusia KontraS Haris Azhar terkait pengakuan Freddy Budiman tentang keterlibatan pegawai aparat penegak hukum dalam mafia narkoba.

Anggota Komisi Hukum DPR dari FPDIP, Masinton Pasaribu mengatakan pemanggilan Haris Azhar akan dilakukan setelah masa reses selesai dua pekan lagi. Saat ini anggota DPR sedang reses, dan akan kembali masuk menjelang 17 Agustus.


Masinton Pasaribu mengatakan pengakuan Freddy Budiman itu ramai dibahas di grup WhatsApp anggota Komisi III DPR.


"Saya juga tidak meyakini 100 persen informasi yang disampaikan Freddy Budiman ke Haris itu benar. Tapi, 10 persen saja kebenaran dari informasi itu penting," kata Masinton Pasaribu kepada KBR, Kamis (4/8/2016) sore.


"Ini penting, karena menyangkut komitmen kita untuk memberantas narkoba. Kemudian menyangkut keterlibatan oknum-oknum," tambah Masinton.


Masinton menambahkan, proses pemanggilan di DPR akan tetap berlangsung meski Haris Azhar saat ini berstatus terlapor. Haris Azhar dilaporkan oleh divisi hukum TNI, Polri dan BNN ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.


Masinton mengatakan proses hukum maupun pemanggilan oleh DPR bisa berjalan beriringan. "Kalau cuma pemanggilan, menurut saya tidak masalah," katanya.


Baca: Kapolri Klaim Sudah Periksa Pledoi dan Pengacara Freddy

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo juga mengatakan pengakuan Haris akan didalami Panja Penegakkan Hukum di Komisi III DPR.


Haris Azhar menulis kesaksian Freddy Budiman lewat media sosial Facebook, Twitter dan media massa. Dalam tulisannya, Haris mengatakan pernah bertemu Freddy Budiman di dalam Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah pada 2014.


Dalam pertemuan itu, Freddy mengaku banyak pejabat BNN, Kepolisian dan TNI terlibat dalam mendatangkan narkoba ke Indonesia.


Freddy mengatakan para pejabat itu meminta komisi beragam dari Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per butir. Sehingga narkoba dari Tiongkok yang dihargai 5.000 dijual di Indonesia seharga 200.000.


Freddy juga mengaku sudah menyuap hingga Rp450 miliar ke pejabat BNN, Rp90 miliar ke pejabat Polri dan milyaran lain ke anggota TNI untuk memuluskan penyelundupan narkoba dari Tiongkok masuk ke Indonesia.


Namun tulisan Haris Azhar menuai masalah. Divisi hukum Mabes Polri, BNN dan TNI tidak terima dan melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Haris dianggap melanggar pasal-pasal larangan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Baca: Kepala BNN: Pelaporan Haris Azhar untuk Pembelajaran

Baca: Haris Azhar & Kontras Panen Dukungan, #SayaPercayaKontras Penuhi Twitter


Editor: Agus Luqman 

  • Komisi Hukum DPR
  • pengakuan Freddy Budiman
  • Haris Azhar
  • Kriminalisasi Haris Azhar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!