BERITA

PPh Badan, Dirjen Pajak: Bisa 10 Persen

""Ya nanti, tergantung kesepakatan dan lihat tax base-nya dulu. Kalau tax base-nya sudah besar, mungkin iya bisa turun. "

Ria Apriyani

PPh Badan, Dirjen Pajak: Bisa 10 Persen
Ilustrasi: Penyitaan aset penunggak pajak. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Pemerintah mensinyalkan akan menurunkan Pajak Penghasilan perusahaan ke angka 17%. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pemerintah akan segera mulai pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan DPR.

"Ya nanti, tergantung kesepakatan dan lihat tax base-nya dulu. Kalau tax base-nya sudah besar, mungkin iya bisa turun. Jangankan 17, 10% juga bisa kayak PPN," kata Ken di Senayan City, Kamis (11/8).


Saat ini, tarif pajak untuk   perusahaan mencapai 25%. Angka ini dinilai terlalu tinggi di tengah pertumbuhan ekonomi yang melambat. Tahun lalu, level pertumbuhan ekonomi Indonesia mentok di angka 4, 79.


Pemerintah ingin agar tarif pajak mereka bisa bersaing dengan negara lain. Ini dilakukan agar perusahaan tidak hengkang ke negara lain yang menawarkan tarif PPh lebih rendah.


PPh badan Indonesia lebih tinggi dari PPh badan yang diperlakukan Singapura. Negara tersebut memperlakukan tarif 17% dengan tambahan 6 sektor yang dikenakan bebas pajak.


Saat ini, pemerintah sedang getol menggenjot penerimaan di sektor pajak. Salah satunya menggunakan kebijakan tax amnesty. Selain itu, pemerintah juga mengandalkan tunggakan pajak yang sudah incraht.


"Kita masih ada tunggakan segala macam. Mereka masih ada tunggakan segala macam. Tunggakan loh ya, yang udah incraht." 


Editor: Rony Sitanggang

  • pph badan
  • Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!