BERITA

2016-08-04T16:10:00.000Z

Polri Serahkan Kembali Berkas Kasus Gafatar ke Kejakgung

""Mungkin minggu depan, Senin atau Selasa berkas perkara itu bisa dilimpahkan," kata Juru bicara Mabes Polri Martinus Sitompul."

Polri Serahkan Kembali Berkas Kasus Gafatar ke Kejakgung
Rumah milik anggota Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat dibakar massa pada Januari 2016. Para pelaku penyerangan tidak ada yang dihukum, namun tiga eks anggota Gafatar dijerat pasal penodaan agama.



KBR, Jakarta - Bareskrim Polri akan kembali melimpahkan berkas perkara dugaan penodaan agama oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan Agung.

Juru bicara Mabes Polri Martinus Sitompul mengatakan Bareskrim sebelumnya sudah mengirim berkas itu ke Kejaksaan Agung, namun dikembalikan dengan alasan belum lengkap.


"Sekarang sudah selesai, P19, sudah dilengkapi. Mungkin minggu depan, Senin atau Selasa berkas perkara itu bisa dilimpahkan. Berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana atas pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penistaan agama," kata Martinus di Mabes Polri, Kamis (4/8/2016).


Martinus mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini masih pelimpahan tahap satu. Nanti akan diteliti kembali oleh Kejaksaan Agung untuk dinyatakan lengkap atau perlu dilengkapi kembali.


"Berkas ini untuk tiga tersangka yang sudah ditahan beberapa waktu lalu," kata Martinus.


Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penodaan agama oleh eks Gafatar. Mereka adalah Ahmad Musaddeq dan dua petinggi eks Gafatar, Muis Tumanurung dan Andri Cahya. Tiga orang itu telah ditahan di ruang tahanan Bareskrim sejak 26 Mei 2016.


Baca: Disangka Makar dan Penodaan Agama, Tiga Eks Gafatar Ditahan

Penyidikan perkara dugaan penistaan agama oleh Gafatar dilakukan sejak awal Februari 2016 lalu. Polisi memeriksa 52 saksi dari enam provinsi, yakni dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarya dan Kalimantan Barat. Polisi juga meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama dan LSM Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Pengusutan perkara ini didasarkan laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016. Pelapor menggunakan pasal tentang penistaan dan penodaan agama yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun dalam perkembangan penyidikan Kepolisian menemukan dugaan makar.


Baca: Tim Advokasi Eks Gafatar Beberkan Kejanggalan Kasus Ahmad Mosadeq Dkk

Editor: Agus Luqman

 

  • Gafatar
  • Gafatar dianggap makar
  • kasus penodaan agama
  • Mabes Polri
  • Ahmad Mosadeq

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!