BERITA

Perkara Pengeras Suara

"Di Arab Saudi, Mesir dan India ada aturan soal penggunaan pengeras suara. "

Ilustrasi pengeras suara di mesjid (Foto: news.bfnn.co.uk)
Ilustrasi pengeras suara di mesjid (Foto: news.bfnn.co.uk)

KBR, Jakarta - Karena suara toa masjid, lantas terjadilah kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Sejumlah rumah ibadah seperti klenteng dan vihara dirusak dan dibakar oleh warga. Mulanya adalah suara adzan yang dianggap terlalu keras, lantas diprotes oleh seorang warga yang kebetulan tinggal persis di depan masjid. Warga yang tak terima protes tersebut lantas melakukan pembakaran terhadap rumah ibadah. 

Ini bukan kali pertama kerasnya suara toa masjid jadi persoalan. Pada 2012 lalu, Wakil Presiden kala itu, Boediono, meminta Dewan Masjid Indonesia untuk membahas aturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. “Kita semua sangat memahami bahwa adzan adalah panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban salatnya. Namun demikian, apa yang saya rasakan barangkali juga dirasakan oleh orang lain, yaitu suara adzan yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih merasuk ke sanubari kita dibandingkan suara yang terlalu keras, menyentak dan terlalu dekat ke telinga kita,” kata Boediono di Muktamar Dewan Masjid Indonesia pada 27 April 2012 lalu. 

Sementara itu pasca insiden di Tolikara, Papua, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia juga menyinggung soal hal serupa. Kalla menilai penyebab kerusuhan di Tolikara pada Juli 2015 lalu disebabkan oleh pengeras suara. Sekelompok orang mengaku terganggu dengan penggunaan alat pengeras suara di tempat ibadah tersebut. Mereka membubarkan kegiatan salat Idul Fitri. Aksi ini berujung pada terbakarnya musholla dan sejumlah rumah di sekitar tempat kejadian. Polda Papua langsung terjun untuk mengatasi insiden itu.  

Baca: Surat Edaran Tolikara, Meragukan 

Di Indonesia sebetulnya sudah ada aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid, langgar atau mushala. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978. Tapi nyatanya aturan ini banyak tidak diperhatikan.

Baca juga: Kemenag Segera Tinjau Aturan Pengeras Suara di Masjid

Bagaimana negara-negara lain mengatur penggunaan pengeras suara di rumah ibadah?

Pemerintah Arab Saudi, yang mayoritas penduduknya Muslim, sudah punya aturan pelarangan penggunaan pengeras suara di luar masjid. Otoritas Arab Saudi hanya mengizinkan pengeras suara di dalam masjid dipakai saat adzan, salat Jumat, salat Id serta salat untuk meminta hujan. Di sana bahkan ada petugas yang bertugas khusus untuk memantau dan memastikan para imam dan pendakwah memenuhi aturan tersebut. 

Sementara itu Mesir juga punya aturan yagn ketat. Ada aturan atau awqaf yang melarang pengeras suara dipakai selain untuk panggilan salat harian dan salat Jumat. Jika melanggar, pengelola masjid dan pengeras suara mesti siap-siap kena sanksi pemotongan gaji. 

Di India, tepatnya di Bombay, kasus pengeras suara yang terlalu keras ini sampai masuk ke meja hijau. Tahun 2015, Pengadilan Tinggi Bombay memenangkan gugatan warganya, Navi Mumbai, warga Santosch Pachalag. Ia menggugat pemakaian pengeras suara di masjid-masjid India. Sebab menurut Badan Hak Atas Informasi (RTI) India, 45 dari 49 masjid di India tidak punya izin untuk memakai pengeras suara. Pengadilan lantas melarang penggunaan pengeras suara ilegal di masjid atau rumah ibadah lainnya. Jika ingin memakai pengeras suara antara jam 10 malam sampai 6 pagi, harus mengantongi izin khusus. (arabnews.com, english.ahram.org.eg, firstpost.com) 

  • toa masjid
  • Volume Toa Masjid
  • tolikara
  • Tanjung Balai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!