BERITA

Pengamat: Punya Kepentingan, Luhut Jangan Lama-lama Plt Menteri ESDM

""Kalau bisa Plt itu menjabat 2-3 minggu saja untuk running organisasi.""

Pengamat: Punya Kepentingan, Luhut Jangan Lama-lama Plt Menteri ESDM
Menko Maritim Luhut Panjaitan merangkap Plt Menteri ESDM. (Foto: ANTARA)



KBR, Jakarta - Penunjukkan Menteri Koodinator Kemaritiman Luhut Panjaitan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan Luhut memiliki bisnis di sektor energi dan mineral yaitu PT Toba Sejahtera. Perusahaan ini memiliki empat konsesi tambang batubara, blok migas Madura Tenggara dan sejumlah pembangkit listrik antara lain PLTU Palu.


"Pak Luhut itu kan punya conflict of interest, dia kan masih berbisnis. Kalau anda lihat di situs Toba, dia masih menjadi Chairman di situ. Secara resmi dia tidak pernah melepas jabatan itu. Menurut saya, penunjukkan sebagai menteri, tapi tetap dipilih presiden---menurut saya Presiden juga alay-alay atau abai atau sengaja," kata Fabby Tumiwa kepada KBR, Selasa (16/8/2016).


Fabby mendesak Presiden Joko Widodo segera memilih Menteri ESDM definitif, paling lambat akhir Agustus. Fabby mengatakan ada sekitar 22 kontrak kerja wilayah kerja migas yang akan berakhir dalam 2 tahun mendatang. Kontrak kerja itu, kata dia, harus diawasi jika tidak ingin terjadi kecurangan karena hanya diatur melalui Peraturan Menteri.


"Kalau bisa Plt itu menjabat 2-3 minggu saja untuk running organisasi. Kalau sekarang kan sudah mulai siklus pembahasan 2013. Jadi paling tidak Plt itu hanya memastikan penyusunan anggaran on track sesuai perintah Presiden dan sektor-sektor dapat alokasi yang tepat," imbuhnya.


Baca: DPR Beri Waktu Sepekan Cari Pengganti Menteri Archandra

Terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, ia berpendapat hal tersebut sulit direvisi oleh Plt Menteri atau Menteri definitif lainnya. Ia beralasan kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang sah Menteri ESDM saat itu.


"Ketika Arcandra membuat itu, kapasitasnya sebagai Menteri, tapi kenapa diributkan sekarang? Saya juga bertanya, kok cepat banget, kenapa orang yang 20 tahun di Amerika, kebijakan yang diambil isu konsentrat. Kalau kita lihat dulu selalu jadi perdebatan publik. Ini juga ranah Kementerian Perdagangan. Karena di masa lalu ini dikaitkan kewajiban Freeport untuk membangun smelter dan divestasi. Saya melihat Arcandra tidak membuka itu," jelasnya.


Meski demikian, kata dia, masyarakat tetap bisa menggugat kebijakan Arcandra soal perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut bisa dialamatkan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM.


Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Posisi Menteri ESDM diberikan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas. Posisi itu akan diisi hingga Presiden Jokowi mendapatkan Menteri ESDM yang baru.


Baca: Soal Arcandra, Fadli Zon: Ini Kejadian Sangat Memalukan!

Editor: Agus Luqman 

  • Arcandra Tahar
  • Menteri ESDM
  • Luhut Panjaitan
  • reshuffle kabinet
  • kasus kewarganegaraan ganda
  • UU Kewarganegaraan
  • status kewarganegaraan Arcandra Tahar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!