BERITA

MK Diminta Tolak Uji Pasal Perzinahan dan Homoseksual

""Itu bagian dari hak berekspresi, itu salah satu hak konstitusional.""

Ninik Yuniati

MK Diminta Tolak Uji Pasal Perzinahan dan Homoseksual
Ilustrasi (Foto: Rio Tuasikal/KBR)


KBR, Jakarta-
Komnas Perempuan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap pasal terkait perzinahan (pasal 284 ayat 1-5), pemerkosaan (pasal 285) dan hubungan sesama jenis/homoseksual (pasal 292) KUHP. Komnas Perempuan hadir memberikan pandangan di sidang MK, sebagai pihak terkait tidak langsung.

Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, permohonan untuk memperluas definisi perzinahan menunjukkan pemohon mencampuradukkan antara zina dengan kekerasan seksual.


"Jadi ketika terjadi hubungan seksual tidak ada yang dirugikan, negara belum bisa masuk di sana, begitu ada yang dirugikan, negara harus masuk, dan itu namanya bukan lagi zina, itu namanya sudah kekerasan seksual, jadi tidak bisa kita hentikan itu, dengan kita mengintervensi soal zinanya, karena yang berkontribusi kepada persoalan, itu kekerasan seksualnya," kata Azriana seusai sidang MK, (Selasa 30/8/2016).


Azriana menambahkan, negara tidak bisa mempidanakan hubungan seksual atas dasar suka sama suka yang masuk dalam ranah personal. Kata dia, jika negara intervensi, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak berekspresi yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.


"Itu bagian dari hak berekspresi, itu salah satu hak konstitusional, yang harus dipenuhi oleh negara, saya mau pacaran dengan anda, jalan dengan anda, nggak boleh dong negara mempidana saya karena saya dekat dengan anda," ujar dia.


Menurut Azriana, permohonan pemohon sarat dengan nilai moral agama tertentu. Kata dia, negara tidak bisa memihak kepada satu kelompok agama.


"Kalau kita pakai instrumen agama, itu kan satu agama dengan yg lain bisa jadi tidak selalu persis sama. Agama kan berlaku bagi pemeluknya, yang dilakukan oleh konsitusi, dia melindungi semua agama," jelasnya.


"Sebagai umat beragama, saya rasa, kita semua mekanisme ini ya, untuk menebus dosa seperti apa, jadi janganlah negara kita suruh, ngurus urusan relasi yang kita yang sangat personal dengan Tuhan, kita mau tobat mau apa, negara kita suruh urusi itu," lanjutnya.


Menurut Azriana, keinginan pemohon untuk memperluas definisi perzinahan, yakni diberlakukan bagi siapapun tidak hanya yang terikat perkawinan, akan berpotensi mengkriminalkan pasangan suami istri dari kelompok penghayat kepercayaan, lantaran perkawinan mereka belum diakui oleh negara.


Terkait kedudukan hukum, Komnas Perempuan menilai pemohon tidak memilikinya. Ini lantaran, pemohon tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran hak konstitusional.


Komnas Perempuan juga menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa perkara ini. Karenanya, pihak pemohon disarankan menyampaikan pandangan dan usulan kepada lembaga pembuat undang-undang.


ICJR: Perluasan Pasal Perzinahan Akibatkan Over-Kriminalisasi

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga diundang sebagai pihak terkait menilai permohonan perluasan cakupan dalam pasal perzinahan (Pasal 284) KUHP berpeluang mengakibatkan kriminalisasi berlebihan (overkriminalisasi) oleh negara.


Kata dia, negara akan kelebihan beban lantaran harus menangani lebih banyak kasus pidana. Negara juga harus memperbanyak fasilitas dalam proses pengadilan, penegakan hukum dan lapas. Menurutnya, hal ini juga bakal menganggu fokus pemerintah untuk menangani kasus-kasus prioritas.


"Prioritas pemerintah saat ini sudah banyak. Kita dihadapkan dengan kasus korupsi, baru-baru ini kita dihadapkan dengan kasus terorisme, kita masih punya kasus narkotika, kita punya kasus transaksional yang sangat banyak. Fokus ini akan terganggu dengan banyaknya jumlah tindak pidana yang akan masuk ke dalam pengadilan, kepolisian, kejaksaan, apabila permohonan ini diterima," kata Erasmus dalam sidang di MK, Selasa (30/8/2016).


Erasmus menambahkan, overkriminalisasi juga terjadi dalam konteks perluasan tindak pidana kesusilaan. Hal ini dinilai berbahaya lantaran, negara bakal masuk terlalu jauh untuk mengontrol urusan privat dari warga negara.


"Tidak akan ada lagi penghormatan akan hak atas privasi warga negara," ujarnya.


Perluasan pasal perzinahan ini, lanjut Erasmus, juga dikhawatirkan bakal mengkriminalisasi kelompok rentan seperti remaja.


Ia mengutip data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2011 yang menyatakan 60 persen remaja sudah berhubungan seksual, dan 20 persen di antaranya sudah melakukan aborsi.


Kata dia, para remaja tersebut berhubungan seksual biasanya akibat kurangnya pendidikan seksual yang mereka terima.  Pendidikan seksual masih dianggap hal tabu oleh masyarakat maupun lembaga pendidikan.


"Kita bisa bayangkan ketika anak-anak remaja kita berhubungan seksual, ketika karena ketidaktahuan dan keingintahuan mereka yang terbatas berhubungan seksual dikriminalisasi, maka penjara-penjara kita akan penuh dengan anak-anak," kata Erasmus.


Editor: Dimas Rizky 

  • uji materi
  • mahkamah konstitusi
  • uji materi pasal perzinahan
  • uji pasal homoseksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!