BERITA

Menteri Yasonna: Mestinya Gloria Didaftarkan WNI Sebelum 2010

" Jawaban itu disampaikan Yasonna menanggapi petisi warga negara, Wahyu Yoga Pratama, yang meminta agar Gloria Natapraja Hamel dijadikan anggota Paskibraka 2016. "

Agus Lukman

Menteri Yasonna: Mestinya Gloria Didaftarkan WNI Sebelum 2010
Siswi kelas XI Sekolah Islam Dian Didaktika Cinere, Kota Depok, Gloria Natapraja Hamel gagal jadi anggota Paskibra karena tidak diakui sebagai warga Indonesia. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan status kewarganegaraan Gloria Natapraja, anggota Paskibra asal Jawa Barat yang gagal menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 di Istana.

Yasonna Laoly mengatakan sebagai anak dari keluarga perkawinan sah campuran (antara WNI dan WNA) yang lahir sebelum keluarnya Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006, semestinya Gloria didaftarkan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia pada 1 Agustus 2006 sampai 1 Agustus 2010.


"Karena orang tua Gloria tidak mendaftarkan dalam tenggang waktu itu, maka Gloria berstatus sebagai warga negara asing, karena lahir sebelum tahun 2006, sehingga Gloria tidak mendapat status hak anak atas dwi kewarganegaraan terbatas," kata Yasonna Laoly, dalam penjelasan yang dimuat di situs petisi online Change.Org.


Jawaban itu disampaikan Yasonna menanggapi petisi warga negara, Wahyu Yoga Pratama, yang meminta agar Gloria Natapraja Hamel dijadikan anggota Paskibraka 2016.


Petisi itu kini sudah mendapat dukungan lebih dari 23 ribu orang.


Yasonna Laoly merupakan menteri kedua yang menanggapi resmi petisi Change.Org, setelah sebelumnya Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menanggapi petisi penolakan wacana full day school.


Yasonna Laoly mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Gloria dapat melakukan permohonan menjadi warga Indonesia setelah berumur 18 tahun. Saat ini Gloria berusia 16 tahun.


Sementara itu Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris dalam surat yang dilampirkan Yasonna Laoly menyebutkan seorang anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum 2006 tidak otomatis mendapat status dwi kewarganegaraan.


Hal itu sesuai pasal 41 junto pasal 4(d) junto pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Freddy Harris menyebutkan, orang tua dari anak itu diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri ke Menteri Hukum dan HAM dengan membuat pernyataan afidavit atau surat pernyataan tertulis yang sah di atas sumpah yang menyatakan bahwa pada usia 18 tahun memilih kewarganegaraan WNI atau WNA.


Undang Undang memberikan waktu selama empat tahun untuk melakukan pendaftaran sejak UU Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan (tanggal 1 Agustus 2006 sampai dengan 1 Agustus 2010).


Gloria Natapraja Hamel merupakan seorang anak yang lahir pada 2000 dan memegang paspor negara Perancis dengan disertai visa ijin tinggal tetap. Gloria merupakan putri pasangan suami istri Didier Andre Aguste Hamel berkewarganegaraan Perancis dan Ira Hartini, warga Indonesia.


Karena itu, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia Gloria wajib mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM melalui pejabat atau perwakilan RI.


Freddy Harris juga meminta agar kasus Gloria dijadikan pelajaran bagi orang tua yang melakukan perkawinan campur untuk memperhatikan aturan Undang Undang Kewarganegaraan Indonesia dan UU Kewarganegaraan Asing dengan seksama agar anak hasil perkawinan campur tersebut tidak mengalami peristiwa yang merugikan anak tersebut seperti kasus Gloria Natapraja Hamel.

 

  • Gloria Natapraja Hamel
  • kasus kewarganegaraan ganda
  • dwi kewarganegaraan
  • UU Kewarganegaraan
  • Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!