BERITA

Menteri ESDM Archandra Minta Waktu 2 Bulan Isi LHKPN

Menteri  ESDM  Archandra Minta Waktu 2 Bulan Isi LHKPN



KBR, Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang baru dua pekan menjabat sebagai Menteri ESDM itu berjanji, akan menyerahkan LHKPN dua bulan mendatang.

"Saya baru datang sekitar dua minggu, Insyallah saya akan melaporkan semuanya dalam waktu 2 bulan," ujar Archandra di Gedung KPK Jakarta, Senin (08/08/2016).


Sementara, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan lembaganya   bersedia memberikan bantuan dalam pengisian LHKPN.


"Jadi untuk LHKPN khusus bahwa aturannya lebih bagus lebih cepat. Kalau Pak Menteri membutuhkan asistensi untuk pengisian, kami dari KPK juga siap," ujar Syarif.


Dalam pertemuan itu, Kementerian ESDM dan KPK juga membahas pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia. Sebelumnya, KPK juga telah memiliki sejumlah kajian tentang minyak dan gas, tambang dan energi.


"Agar pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia transparan dan akuntabel akan kami berikan ke kementerian," ujar Syarif.


KPK juga membahas koordinasi dan supervisi (korsup) dengan Kementerian ESDM tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah. Hasil korsup tersebut menemukan sekira 3000-an IUP bermasalah. Hingga saat ini, Kementerian ESDM masih memroses revisi atau pembatalan ribuan IUP bermasalah tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
  • Menteri ESDM Archandra Tahar
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!