BERITA

KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jakut Tersangka Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA

""Tersangka untuk dugaan gratifikasi. Terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," "

Randyka Wijaya

KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jakut Tersangka Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA
Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi, tersangka suap. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi sebagai tersangka gratifikasi. Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan gratifikasi itu terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Penyidik telah menetapkan R, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai tersangka untuk dugaan gratifikasi. Jadi yang bersangkutan disangkakan pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 atau Pasal 12B (UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP). Terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/08/2016).


Rohadi yang juga merangkap sebagai Panitera Pengganti di PN Bekasi itu, disangka menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Kata Priharsa, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat dalam kasus ini. Di antaranya, rumah pribadi Rohadi atau orang tuanya di Desa Cikedung, Indramayu, tiga rumah di Desa Cikedung, Indramayu, Kantor Kecamatan Cikedung dan satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.

"Sementara detail perkara belum bisa sampaikan juga dari mana karena pasal grarifikasi ini fokus ke penerimaan. Tambahan informasi selain menyita dokumen elektronik penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit Toyota Yaris, dari geledah di apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujar Priharsa. 

Sebelumnya, panitera pengganti itu diketahui mempunyai sejumlah aset dalam jumlah fantastis di kampung halamannya, Indramayu. Ia memiliki rumah sakit swasta, klinik kecantikan serta tanah puluhan hektar. Puluhan hektar tanah itu rencananya akan dibangun menjadi  pemukiman terpadu dengan fasilitas sekolah, supermarket hingga waterpark.

Nama Rohadi mencuat setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Mei lalu. Dia kepergok petugas KPK menerima suap Rp 250 juta dari tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual Saipul Jamil. Dua pengacara Saipul Jamil adalah Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka diduga menyuap panitera tersebut untuk meringankan vonis terhadap kliennya. Belakangan, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni, 7 tahun penjara.


KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap perkara Saipul Jamil. Empat orang itu adalah Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Penyidik juga menyita uang Rp250 juta dan Rp700 juta dari hasil OTT. 

  • gratifikasi
  • ott suap pn jakut
  • Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!