BERITA

KPK Pilih Walkout Bahas PP Remisi Koruptor

"KPK sudah mengirim surat resmi ke Kementerian Hukum dan HAM hari ini. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo."

KPK Pilih Walkout Bahas PP Remisi Koruptor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Foto: ANTARA)



KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam keluar atau walk out dari keterlibatan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

KPK tidak akan ikut membahas revisi PP itu karena menganggap revisi itu bakal mempermudah koruptor mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.


Baca: Remisi Koruptor, Yasonna Bersikukuh Revisi PP

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya sudah mengirim surat resmi ke Kementerian Hukum dan HAM hari ini. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo.


"Kami sudah menyampaikan pendapat, kami menolak. Bahkan saya menyuruh Kepala Biro Hukum KPK untuk datang ke rapat itu. Ya kalau kemudian tidak sepakat dengan saran kita, saya meminta ya sudah, walk out dari rapat itu. Kemudian kita juga mengirimkan surat kepada Kemenkumham dan kita tembuskan kepada Presiden. Mudah-mudahan menjadi perhatian," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/8/2016).


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berencana merevisi PP 99/2012. Dalam revisi itu, syarat pengajuan remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba dan terorisme disederhanakan.


Beberapa syarat yang sebelumnya ada, bakal dihilangkan. Diantaranya syarat pelaku koruptor harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).


Syarat lain yang juga akan dihilangkan adalah adanya rekomendasi dari lembaga penegak hukum seperti KPK.


Dengan begitu, syarat untuk mengajukan remisi hanya dua, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 pidana penjara. Selain itu, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.


Baca: Sejumlah Poin Revisi PP Remisi Beri Angin Segar Koruptor

KPK menilai alasan Kemenkumham hanya karena kelebihan kapasitas penjara tidak semestinya dengan merevisi PP tersebut.


"Kalau alasannya hanya over capacity terhadap rumah tahanan kan tidak semestinya dilakukan revisi terhadap PP itu," ujar Agus.


Agus menilai hukuman penjara saat ini belum dapat memberikan efek jera bagi koruptor. Ia juga tak mengetahui motif dibalik peringanan syarat remisi bagi koruptor.


"Kita kan belum bisa memberikan efek jera kok malah dikurangi. (Upaya memerdekakan koruptor?) Itu kan bukan konsep kita, jadi kita nggak tahu tujuannya," pungkasnya.


Baca: DPR Minta Kemenkumham Pertimbangkan Ulang Rencana Revisi PP Remisi

Data dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi menyatakan, narapidana (napi) kasus korupsi hanya tiga persen dari keseluruhan napi yang ada di Indonesia. Sehingga, menurut mereka, remisi tak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap persoalan overkapasitas.


Hasil pemantauan ICW menyebutkan rata-rata pidana penjara bagi koruptor hanya 2 tahun 1 bulan, pada semester I 2016. Apabila remisi diberikan, kata mereka, akan mempersingkat masa hukuman koruptor.


Editor: Agus Luqman

 

  • KPK
  • remisi koruptor
  • Justice Collaborator
  • kontroversi revisi PP Remisi
  • Kementerian Hukum dan HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!