BERITA

KPK Ancam Pidanakan Korporasi

""Mungkin 90 persen lebih. Pengalaman saya itu perbuatan ya itu tadi karena kolaborasi antara penguasa dan pengusaha itu kan.""

Randyka Wijaya

KPK Ancam Pidanakan Korporasi

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal mempidanakan korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi. Ini menyusul maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan.  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sekira 90 persen lebih kasus korupsi melibatkan perusahaan swasta.

"Kalau terkait pengurusnya saya kira sudah banyak ya, tetapi korporasinya sendiri yang belum. Kalau pengurusnya seperti yang saya katakan tadi, tidak 40 persen, mungkin 90 persen lebih. Pengalaman saya itu perbuatan ya itu tadi karena kolaborasi antara penguasa dan pengusaha itu kan. Kalau dilihat dari jumlah terdakwanya di KPK itu antara sektor swasta dengan pejabat publik itu malah lebih banyak yang sektor swasta lho yang kita pidanakan itu yang sudah dijatuhi hukuman. Itu lebih banyak dari sektor swasta entah direksinya, atau pengurus perusahaannya," kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Selasa  (09/08/2016).


Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan KPK untuk mempidanakan suatu korporasi. Meski begitu, sejak lembaga antirasuah itu berdiri, KPK belum pernah menetapkan satupun tersangka korporasi dalam kasus korupsi.


"Memang sejauh ini KPK belum pernah membawa suatu korporasi itu sebagai pelaku pidana korupsi meskipun undang-undang telah membuka peluang itu," ujar Alex.


Kata Alex, KPK telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) soal kesepahaman dengan jajaran pengadilan terkait tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Ini agar terdapat kesepahaman antara penegak hukum yakni, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dengan pengadilan dalam menyeret korporasi ke persidangan. Kata dia, tidak lama lagi surat edaran dari MA  yang mengatur pidana korporasi sebagai pelaku korupsi akan dikeluarkan.


Bekas Hakim Tindak Pidana Korupsi itu sangat setuju dengan adanya sanksi pidana bagi korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi.


"Oh ya saya setuju, sangat setuju sekali itu untuk memberikan efek jera sebetulnya. Banyak ya sebetulnya yang menikmati keuntungan itu korporasi," pungkas Alex.


KPK juga merasa kesulitan untuk mengembalikan kerugian negara apabila hasil korupsi dinikmati oleh seluruh anggota korporasi.

 

"Kita tidak berhasil memulihkan kerugian negara itu kan karena apa? Kerugiannya itu dinikmati oleh korporasi. Ini gimana caranya supaya kita juga bisa menarik kerugian negara itu dari sektor korporasi-korporasi itu kan," imbuhnya.


Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi korporasi antara lain, kasus suap reklamasi Teluk Jakarta yang diduga turut melibatkan petinggi Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu Group. Selain itu, terdapat kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan sejumlah bekas petinggi  Lippo Group. Kemudian, kasus korupsi dan pencucian uang Nazarudin yang melibatkan sejumlah perusahaannya dalam memenangkan proyek pemerintah. Serta, kasus suap proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu yang menyeret tiga anggota Komisi V DPR menjadi tersangka karena menerima suap miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.


Salah satu kasus korupsi ketika sebuah korporasi dijadikan tersangka pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Saat itu, Kejaksaan menyeret PT Giri Jaladhi Wana dalam korupsi penyalahgunaan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin pada 2010 ke meja hijau. Kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana denda Rp 1,3 miliar dan penutupan sementara selama 6 bulan terhadap perusahaan tersebut. PT Giri Jaladhi Wana tercatat sebagai perusahaan pertama yang dijerat dengan UU Tipikor.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi korporasi
  • Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!