BERITA

Korupsi Balai Latihan, Eks Dirjen Kemenhub Dihukum 5 Tahun

""Dan pidana denda sebesar Rp 150 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,""

Korupsi Balai Latihan, Eks Dirjen Kemenhub Dihukum 5 Tahun
Eks Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub, Bobby Reynold Mamahit. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhu), Bobby Reynold Mamahit dihukum 5 tahun penjara. Bobby dihukum dalam kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua.

Ketua Majelis Hakim, Aswijon mengatakan Bobby juga didenda Rp. 150 juta.


"Menjatuhkan pidana terhadap Bobby Renold Mamahit dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 150 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Aswijon di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (10/08/2016).


Selain itu majelis juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 180 juta subsider 6 bulan penjara.


Bobby Mamahit menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan upaya banding.


"Kan ada Tuhan Yang Maha Kuasa, kan semua keputusan Tuhan ya," ujar Bobby.


Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk banding. Keputusan akan disampaikan ke majelis hakim tipikor dalam 7 hari ke depan. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Bobby dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga meminta Bobby membayar uang pengganti Rp 180 juta subsider 9 bulan penjara.


Bobby divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua. Akibatnya, negara merugi sekira Rp 40,1 miliar. Ia disebut mengintervensi kuasa pengguna anggaran dan ketua panitia pengadaan agar memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang pembangunan BP2IP Tahap III.


Proyek itu menggunakan dana APBN 2011 dan dikelola oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDML). Bobby memerintahkan Kepala PPSDML untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proses lelang.


Setelah teken kontrak, Bobby meminta sejumlah uang kepada Senior Manajer PT HK Basuki Muchlis karena proyek telah dimenangkan. Pada akhir 2011 Bobby tercatat menerima uang dalam tiga tahap. Oktober 2011, Bobby menerima 20 ribu USD di kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta Pusat. November 2011, Ia juga menerima uang setara dengan Rp 200 juta dari General Manajer PT HK Budi Rachmat Kurniawan di Hot Planet Sarinah, Jakarta Pusat. Desember 2011, Bobby menerima uang sekira Rp 100 juta.


Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit
  • korupsi BP2IP Sorong
  • Ketua Majelis Hakim
  • Aswijon

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!