BERITA

Kontras: Jangan Sampai SP3 Kasus Karhutla Merembet ke Daerah Lain

"Kontras peduli dengan masalah karhutla sebab berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. "

Agus Lukman

Kontras: Jangan Sampai SP3 Kasus Karhutla Merembet ke Daerah Lain
Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan. Foto: Antara

KBR, Jakarta- LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KONTRAS meminta Ombudsman RI mengawal secara khusus kasus pidana pembakaran hutan dan lahan di sejumlah tempat. Hal itu supaya kasus tersebut tidak sampai dihentikan penyidikannya oleh Kepolisian seperti yang terjadi di Riau. 


Pengurus Badan Pekerja Kontras Rivanlee Anandar mengatakan pihaknya khawatir keluarnya surat penghentian penyidikan atau SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau bakal diikuti oleh kepolisian di daerah lain. Permintaan itu akan disampaikan dalam rencana audiensi Kontras dengan Ombudsman RI pada Senin (8/8/2016) hari ini. 


"Sebelum ke Ombudsman kita juga lakukan audiensi, mereka ini jawabannya normatif. Kabareskrim yang menyelidiki kebakaran hutan, Dirjen HAM soal pemulihan, KLHK soal pengawasan terhadap perusahaan terindikasi pelaku pembakaran. Amat normatif. Buktinya sekarang ada SP3. Itu April, jauh sebelum SP3 keluar. Dari tiga lembaga itu juga tidak terlihat koordinasi. Mereka bekerja di kelasnya masing-masing," kata Rivanlee Anandar kepada KBR, Senin (8/8/2016).


Anggota Pengurus Badan Pekerja Kontras Rivanlee Anandar menambahkan Kontras peduli dengan masalah karhutla sebab berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. 


Kontras juga berencana menemui Kejaksaan Tinggi di tujuh daerah yang terdapat kasus kebakaran hutan dan lahan, mempertanyakan pengawalan kasus itu. Rivan mengatakan Kejaksaan sejauh ini tidak terlalu serius dalam menuntut kasus kebakaran hutan dan lahan. Dalam kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Kejaksaan selalu kalah di persidangan. 


"Alasannya, kata Bareskrim, itu karena ketiadaan akademisi. Hanya akademisi dari IPB yang dipakai untuk di berbagai daerah yang terjadi kebakaran hutan dan lahan. Juga pembela-pembelanya, tidak menggunakan akademisi yang berasal dari daerah tempat kejadian kebakaran hutan dan lahan. Misalnya di Kalimantan, orang yang dipakai itu-itu saja. Rekomendasi dari Bareskrim, agar akademisi dari masing-masing daerah diikutsertakan," kata Rivanlee Anandar.


Rivan menambahkan, Bareskrim Mabes Polri pada April lalu merekomendasikan agar ada pertemuan terbatas sejumlah lembaga untuk memperkuat dasar dan langkah-langkah supaya perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dibekukan.


Kepolisian Riau menerbitkan SP3 terhadap 11 perusahaan yang sempat disidik pada 2015 lalu. Beberapa perusahaan itu sempat disidik terkait kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.


Informasi dari LSM lingkungan JIKALAHARI menyebutkan 11 perusahaan yang di-SP3 adalah PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira, serta PT Langgam Inti Hibrindo. 


Kebakaran lahan di area konsesi perusahaan pada 2015 lalu menyebabkan kabut asap hingga membuat lima orang meninggal terpapar asap. 


Sebanyak 18 perusahaan lalu menjadi tersangka perusakan dan pembakaran lahan, terdiri dari tujuh perusahaan sawit dan 11 perusahaan hutan tanaman industri. 


Namun dari 18 kasus itu, hanya dua perusahaan yang masuk pengadilan, itu pun hanya menjerat perorangan dan bukan korporasi. (Mlk) 

  • SP3 kasus karhutla
  • kontras
  • rivanlee anandar
  • ombudsman RI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!