BERITA

Koalisi Anti Hukuman Mati Mengadu ke Ombudsman

""Menurut Undang-undang tentang Grasi, semestinya eksekusi mati tidak bisa dilakukan sampai putusan grasi diterima atau ditolak itu dikeluarkan," kata Ricky Gunawan."

Bambang Hari

Koalisi Anti Hukuman Mati Mengadu ke Ombudsman
Seseorang menunjukkan kaus yang memprotes eksekusi hukuman mati, di kantor YLBHI Jakarta, (31/7/2016). (Foto: ANTARA)



KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati, HATI berencana melapor ke Ombudsman terkait proses pelaksanaan hukuman mati jilid tiga.

Koalisi anti hukuman mati itu terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).


Baca: Kejaksaan Memastikan Eksekusi Mati 4 Terpidana Mati

Salah satu pengacara dari LBH Masyarakat, Ricky Gunawan menjelaskan, koalisi menemukan adanya pelanggaran hukum dan prosedur yang terjadi.


Salah satu hal yang dilanggar, menurut Ricky, adalah soal grasi atau pengurangan hukuman. Ricky merupakan kuasa hukum Humprey Jefferson, terpidana mati yang telah dieksekusi akhir Juli lalu.


"Kami melaporkan eksekusi yang dilaksanakan empat minggu lalu itu. Saat itu kan ada empat terpidana mati yang dieksekusi, dan setidaknya dua orang terpidana masih menunggu keputusan grasi. Salah satunya klien kami, Humprey Jefferson. Sebelum eksekusi, hari Senin tanggal 25 Juli itu, Jeff sudah mengajukan grasi. Menurut Undang-undang tentang Grasi, semestinya eksekusi mati tidak bisa dilakukan sampai putusan grasi diterima atau ditolak itu dikeluarkan," kata Ricky Gunawan kepada KBR, Senin (8/8/2016).


Ricky menambahkan proses pelaksanaan hukuman mati terhadap kliennya, Humprey Jefferson juga dianggap melanggar ketetapan waktu 72 jam bagi terpidana mati.


Ricky mengatakan kliennya baru mendapat kepastian akan dieksekusi pada Selasa sore pukul 15:00 WIB. Sesuai dengan Undang-undang PNPN 1964, seharusnya eksekusi mati dilakukan setelah 72 jam setelah ada kepastian itu.


Baca: Aktivis HAM: Eksekusi Mati Tiga Nama Ini Bakal Jadi Dosa Sejarah RI

Dengan laporan ini, Ombudsman diharap mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait, agar menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Undang-undang yang ada.


Editor: Agus Luqman

 

  • eksekusi mati jilid III
  • hukuman mati
  • eksekusi terpidana mati
  • terpidana mati narkoba
  • narkoba
  • eksekusi hukuman mati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!