BERITA

Kerusuhan Tanjungbalai, Periksa Penistaan Agama Polisi Datangkan Saksi Ahli

""Untuk penistaan agama kita perlu saksi ahli. Kita sudah layangkan surat ke Universitas Sumatera Utara beberapa hari lalu.""

Eli Kamilah

Kerusuhan Tanjungbalai, Periksa Penistaan Agama Polisi Datangkan Saksi Ahli
Wihara Tri Ratna salah satu yang dirusak massa saat kerusuhan di Tanjungbalai Sumut. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kepolisian Tanjungbalai, Sumatera Utara menyebut  warganya yang berinisial M masih berstatus terlapor. M adalah warga yang memprotes volume pengeras suara di salah satu masjid. Dia dilaporkan oleh salah satu polisi di Tanjungbalai atas kasus penistaan agama.

Kepala Kepolisian Tanjungbalai, Ayep Wahyu mengatakan proses kasus  itu saat ini tengah berjalan. Kepolisian  sudah memeriksa sembilan orang saksi terkait hal tersebut.

Kepolisian  menunggu kedatangan saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara USU. Saksi ahli, kata Ayep akan membuktikan apakah M benar-benar menista agama atau tidak.

"Kita sudah memeriksa 9 orang saksi. Untuk penistaan agama kita perlu saksi ahli. Kita sudah layangkan surat ke Universitas Sumatera Utara beberapa hari lalu. Jadi kita masih nunggu saksi ahli dari USU," kataAyep kepada KBR, Selasa (9/8/2016


Ayep menambahkan untuk kasus pengrusakan, penjarahan dan pembakaran wihara dan kelenteng, para pelaku masih terus diperiksa. Termasuk 11 orang yang penahanannya ditanguhkan.

"Masih terus proses berjalan, masih melengkapi berkas perkara. 11 orang juga masih dilengkapi berkasnya juga," ujarnya.

Sebelumnya, warga Tanjungbalai yang memprotes volume pengeras suara di salah satu tempat ibadah, di Tanjungbalai dilaporkan atas kasus penistaan agama. Kerusuhan di Tanjungbalai terjadi Jumat malam, 29 Juli lalu. Kerusuhan diawali dari protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara masjid ketika adzan.

Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan belasan Wihara dan Klenteng dirusak, dibakar dan dijarah. Saat ini sudah ada dua yang ditahan karena dinilai provokator. Tujuh orang pelaku yang masih dibawah umur dikembalikan kepada orang tuanya, dan 11 orang masih ditangguhkan penahanannya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Toleransi
  • #intoleransi
  • Tanjungbalai

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!