BERITA

Kemenkumham Dorong Gloria Ajukan Judicial Review UU Kewarganegaraan

Kemenkumham Dorong Gloria Ajukan Judicial Review UU Kewarganegaraan



KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM mendorong Gloria Natapradja, calon paskibraka yang gugur karena berpaspor Perancis, melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia. Dirjen Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris, mengatakan kasus Gloria membuka serangkaian masalah yang masih dihadapi anak-anak Indonesia hasil perkawinan antarnegara.

"Gloria jadi korban. Tapi dia bisa jadi pionir terhadap anak-anak yang berstatus seperti ini. Gloria punya hak mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dia legal standing tepat, dan dirugikan,"kata Fredddy, Rabu (17/8/2016).

Pasal 41 Undang-Undang Kewarganegaraan membatasi anak-anak hasil pernikahan antarnegara yang belum berusia 18 tahun saat undang-undang ini disahkan tahun 2006 harus mencatatkan diri maksimal 4 tahun sejak UU disahkan. Dalam kasus Gloria, Kemenkumham menilai orang tua Gloria lalai mendaftarkan Gloria.

Menurut Freddy, Gloria bisa mengajukan uji materi terhadap pasal ini sehingga pembatasan waktu 4 tahun ini bisa dihapus. Pasalnya, kata dia, banyak anak lain bernasib sama seperti Gloria juga belum didaftarkan orang tuanya. Sehingga, ini membatasi ruang gerak mereka.

Sedangkan untuk mengajukan diri menjadi WNI, UU tersebut mengatur bahwa pihak pemohon harus berusia minimal 18 tahun.

Editor: Malika

  • UU Kewarganegaraan
  • Gloria Natapraja Hamel
  • Freddy Harris
  • paskibraka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!