BERITA

Kasus Haji Ilegal di Filipina, Kemenag Tak Bisa Berbuat Banyak

Kasus Haji Ilegal di Filipina, Kemenag Tak Bisa Berbuat Banyak



KBR, Jakarta- Kementerian Agama tidak dapat berbuat banyak terkait penggunaan paspor ilegal oleh WNI di Filipina untuk ibadah haji. Juru bicara Kementerian Agama Syafrizal mengatakan, kuota haji yang diberikan Arab Saudi ke Indonesia sebesar 168 ribu tidak dapat ditambah lagi.

Karena itu, Kementerian Agama mengimbau masyarakat supaya tetap menggunakan jalur resmi meski masa tunggu ibadah haji mencapai puluhan tahun.

"Kan kita sekarang dapat kuota 168.800 orang. Itu sama dengan kurang 20 persen dari per mil, mestinya 200 ribuan orang. Tapi karena ada perbaikan Majidil Haram makanya semua negara dikurangi," jelas Syafrizal saat dihubungi KBR (22/8/2016).


Juru bicara Kementerian Agama Syafrizal menambahkan lembaganya juga sudah mengatur ibadah haji agar dilakukan satu kali saja seumur hidup. Selain itu, calon jemaah haji usia lanjut akan diutamakan keberangkatannya. Meski demikian, Syafrizal tak merinci jelas aturan tersebut.


Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memenangkan gugatan terhadap ketentuan pembatasan haji di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggarakan Ibadah Haji ,dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. MK berpandangan bahwa melakukan ibadah haji lebih dari sekali tidak melanggar konstitusi.


Sebelumnya, 177 WNI di Filipina ditangkap saat akan terbang ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Mereka ketahuan tidak bisa berbicara bahasa Tagalog yang menjadi bahasa resmi Filipina. Menanggapi hal itu, otoritas Filipina akan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan untuk membongkar sindikat paspor ilegal di sana.

Langkah Filipina ini mendapat dukungan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Sebab, menurut Kemenlu 177 WNI itu merupakan korban dari sindikat pembuat paspor ilegal baik yang berada di Filipina ataupun yang ada di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Dukung Filipina Proses Hukum Kasus 177 WNI


Editor: Malika

  • haji
  • paspor ilegal
  • Filipina

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!