BERITA

Kasus Haji di Filipina, DPR Minta Pemerintah Maksimal Bantu WNI

Kasus Haji di Filipina, DPR Minta Pemerintah Maksimal Bantu WNI

KBR, Jakarta- Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk memaksimalkan bantuan kepada 177 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap imigrasi Bandara Internasional Manila karena menggunakan paspor ilegal saat hendak berangkat haji. 

Wakil Ketua Komisi Agama DPR, Deding Ishak mengatakan, ratusan WNI tersebut merupakan korban dari penipuan sindikat perjalanan haji. Kata dia, sindikat tersebut menyalahgunakan tingginya minat warga Indonesia untuk beribadah haji.

"Ini memang dilematis bagi pemerintah sebenarnya, tetapi apapun alasannya, pembelaan harus dilakukan. Pemerintah harus melakukan lobi kepada pemerintah Filipina agar keselamatan semuanya tejamin," ujarnya kepada KBR saat dihubungi.

Baca: Pemerintah Dukung Filipina Proses Hukum Kasus 177 WNI

Deding Ishak menambahkan pemerintah juga harus memperbaiki regulasi ibadah haji. Misalnya kata dia dengan memperketat lagi pengawasan para penyalur haji. Kata dia, pemerintah harus menindak tegas dengan memberikan hukuman maksimal bagi para sindikat perjalanan haji palsu tersebut.

"Tentu ini pelajaran bagi kita kedepan jadi memang pemerintah ini harus punya langkah-langkah antisipasi dan kemudian bagaimana perencenaan dalam hal penyelenggaraan haji dan umroh ini agar lebih baik lagi. Semua unsur harus bersinergi, apalagi sekarang ada Komisi Pengawasan Haji," ujarnya.


"Minat orang Indonesia soal haji ini sangat tinggi, sedangkan kuotanya terbatas. Bahkan ada yang sudah menunggu hingga 30 tahun kedepan. Saya harap masyarakat lebih bersabar lagi, jangan sampai malah justru menggunakan cara yang salah padahal niatnya ibadah. Sambil pemerintah terus mengupayakan perbaikan regulasi agar calon jemaah haji tidak terlalu lama menunggu giliran berangkat haji," ujarnya.


Saat ini pihaknya juga akan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu poin yang ditekankan dalam perubahan undang-undang tersebut kata dia adalah penertiban penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Tujuannya kata dia, untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen, 30 Warga Sebatik Ditahan Imigrasi FIlipina


Editor: Sasmito

  • haji
  • DPR
  • Filipina

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!