BERITA

Jaksa KPK Setor 222 M Rampasan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan

""Jaksa eksekutor KPK telah menyerahkan uang rampasan ke kas negara jumlahnya Rp 222 miliar. Per kemarin 30 Agustus 2016, eksekusi dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap,""

Randyka Wijaya

Jaksa KPK Setor 222 M Rampasan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan
Terpidana korupsi bekas Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi uang rampasan hasil korupsi bekas Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin ke dalam kas negara. Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan uang rampasan yang diserahkan ke negara sebesar Rp 222 miliar.

"Jadi kemarin 30 Agustus 2016 berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung) tertanggal 29 Juni 2016 berkaitan dengan perkara atas nama Fuad Amin, Jaksa eksekutor KPK telah menyerahkan uang rampasan ke kas negara jumlahnya Rp 222 miliar. Per kemarin 30 Agustus 2016, eksekusi dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu (31/08/2016).


Bupati Bangkalan 2003-2013 itu adalah terpidana korupsi dari sejumlah kasus. Di antaranya penerima suap dari PT Media Karya Sentosa, pemotongan realisasi anggaran SKPD sekira 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Fuad telah dieksekusi di penjara Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.


Eksekusi dilakukan setelah kasasi yang diajukan Fuad ditolak oleh MA. Ia divonis penjara 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.


Editor: Rony Sitanggang

  • eks bupati bangkalan fuad amin
  • terpidana korupsi
  • Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!