BERITA

Harmonisasi Peraturan Holding BUMN, Pemerintah Segera Bertemu BPK & DPR

Harmonisasi Peraturan Holding BUMN, Pemerintah Segera Bertemu BPK & DPR

KBR, Jakarta - Pemerintah segera bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR guna membahas harmonisasi peraturan terkait pembentukan induk usaha (holding) BUMN.  Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, sejumlah aturan seperti peraturan pemerintah tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PP nomor 44 tahun 2005) perlu revisi.

"Harmonisasi itu harus terjadi, Menko sudah menjelaskan pasal-pasal mana yang harus diselesaikan, dan tentunya komunikasi juga dengan lembaga tinggi negara, yang tadi sudah ditekankan Pak Presiden menugaskan Pak Seskab, untuk hal tsb, jadi banyak pasal-pasal yang harus dilakukan perubahan," kata Rini Soemarno di kantor Presiden, Jumat (13/8/2016).

Kata Rini, landasan utama pembentukan holding bersandar pada Pasal 33 konstitusi 1945. Menurutnya, langkah harmonisasi ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian dan Sekretaris Kabinet.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membentuk enam induk usaha (holding) BUMN, antara lain, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang akan menjadi induk usaha sektor pertambangan, sektor perumahan dipegang Perumnas, sektor minyak dan gas dipegang Pertamina, sektor infrastruktur dipegang Hutama Karya, sektor jasa keuangan dipegang PT Dana Reksa, dan sektor pangan dipegang Perum Bulog.

Baca juga: Jokowi Restui 6 Holding BUMN

Rini menyebut, seluruh saham perusahaan induk 100 persen milik negara. Selain itu, komposisi saham anak perusahaan juga harus dikuasai negara sedikitnya 51 persen. Hal ini untuk menjamin kontrol negara atas perusahaan-perusahaan tersebut.

"Perusahaan-perusahaan yang menjadi anak dari holding company ini kepemilikannya tidak boleh berkurang dari 51 persen, selain itu juga tetap ada saham seri A, sehingga kontrol di negara tetap terjadi," ujar Rini.




Editor: Nurika Manan

  • holding bumn
  • Menteri BUMN Rini Soemarno
  • rini soemarno
  • BUMN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!