BERITA

Guru Cubit Murid Divonis Bersalah, PGRI: Padahal Sudah Damai

""Walaupun hukum terus berjalan, kalau ada jalur damai itu menjadi bahan pertimbangan untuk membebaskan.""

Luqman Alfarisi, Rio Tuasikal

Guru Cubit Murid Divonis Bersalah, PGRI: Padahal Sudah Damai
Ilustrasi (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menyatakan pihaknya sangat prihatin dan menyesalkan putusan bersalah yang dijatuhkan atas Samhudi dari pengadilan. Lewat pengadilan, Samhudi disebut telah melakukan tindakan kekerasan dengan mencubit siswanya.

Menurut Unifah, pihak penegak hukum tidak memerhatikan upaya damai yang telah dilakukan sebelumnya.

"PGRI sangat prihatin dan menyesalkan, bahwa penegak hukum tidak penegak hukum tidak memerhatikan upaya damai dan kurang menggunakan hati nuraninya terhadap apa yang menimpa Pak Samhudi," ujar Unifah kepada KBR, Kamis (4/8).


Unifah mengakui apa yang dilakukan Samhudi merupakan proses pendisiplinan atau pendidikan kepada siswa. Meski begitu, dengan upaya perdamaian, seharusnya membuat pihak penegak hukum mempertimbangkan putusannya.


"Walaupun hukum terus berjalan, kalau ada jalur damai itu menjadi bahan pertimbangan untuk membebaskan. Jadi, PGRI menyesalkan hal itu," jelasnya.


Pengadilan Negeri Sidoarjo hari ini memvonis bersalah Samhudi dengan hukuman pidana selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Guru SMP Raden Rachmat Balongendo Sidoarjo itu disebut bersalah mencubit muridnya  karena tidak mau mengikuti salat duha.


Seiring dengan penjatuhan hukuman tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Sidoarjo bersama sejumlah pihak lain akan memutuskan apakah mereka akan menerima vonis atau mengajukan banding. "Besok Saya akan menyampaikan hal ini kepada (PGRI) provinsi, kemudian hari Sabtu mungkin sudah ada kesimpulan untuk langkah selanjutnya," tukas Gufron Ketua LKBH PGRI Sidoarjo.


Kemendikbud: Guru Jangan Pakai Kekerasan

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerukan para guru tidak menggunakan hukuman fisik, supaya kasus hukum guru cubit murid di Sidoarjo tidak terulang.


Juru bicara Kemendikbud Asianto Sinambela menyatakan hukuman fisik seperti cubit telah dilarang dalam Peraturan Menteri 23/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Dia menjelaskan, dalam peraturan itu guru harus menempatkan muridnya sebagai teman. Dengan demikian, budi pekerti dan disiplin siswa akan tumbuh.


"Jadi penumbuhan budi pekerti itu tidak hanya sepihak ke murid saja, tapi pendidik juga," ungkapnya kepada KBR, Kamis (4/8/2016) malam.


"Kalau itu dijalankan dengan baik, diresapi, dan dimaknai, tentu pemberian hukuman secara fisik mungkin itu pelan-pelan akan berkurang dan tidak akan terjadi lagi," tandasnya.


Namun demikian, Asianto menambahkan, pihaknya menyayangkan kasus hukum yang terjadi di Sidoarjo. Kata dia, seharusnya kasus cubit murid itu diselesaikan di dalam ranah pendidikan. Hal itu juga yang telah didorong oleh Mendikbud sebelumnya, Anies Baswedan, ketika kasus ini mulai masuk ke persidangan.


"Sebenarnya ini masalah kecil namun karena ketidakpahaman akhirnya menempuh jalur hukum," jelasnya. 

Editor: Dimas Rizky

  • guru divonis bersalah
  • guru cubit murid
  • PGRI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!